Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

andika.1stravelAvatar border
TS
andika.1stravel
Fadli Zon: Eksekusi Mati TKI Jadi Pelajaran Untuk Pemerintah
Fadli Zon: Eksekusi Mati TKI Jadi Pelajaran Untuk Pemerintah

Fadli Zon: Eksekusi Mati TKI jadi Pelajaran untuk Pemerintah

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan eksekusi mati terhadap tenaga kerja Indonesia Muhammad Zaini Misrin Arsyad oleh Kerajaan Arab Saudi tanpa pemberitahuan kepada pemerintah harusnya menjadi pelajaran bagi Indonesia.

Fadli mengatakan biasanya Indonesia bisa mengantipasi jika ada warga negara atau TKI yang mengalami masalah hukum, sehingga kasusnya bisa dinegosiasikan sehingga tidak ada hukuman mati.

“Jadi ini justru menjadi suatu pelajaran dan evaluasi,” tegas Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3).

Fadli menegaskan, Indonesia harus melayangkan nota protes kepada Arab Saudi.

Dia mengingatkan, Kedutaan Besar RI di Arab Saudi juga seharusnya sudah bisa lebih bersiaga jangan sampai kecolongan seperti ini lagi.

“Bagaimanapun pemerintah harus melindungi segenap tumpah darah warga negara Indonesia. Jangan sampai ada yang tidak mendapatkan perlindungan dari negara,” ungkap Fadli.

Sekali lagi, wakil ketua umum Partai Gerindra itu mengatakan pemerintah Indonesia harus melakukan protes kepada Arab Saudi.

“Ini ranahnya eksekutif. Tentu kami (DPR) juga memprotes itu, tetapi untuk follow up-nya dari pemerintah,” kata Fadli.

Hanya saja, Fadli berujar tidak perlu sampai terjadi penarikan duta besar RI di Arab Saudi.

Sebaiknya, kata Fadli, persoalan ini diklarifikasi terlebih dahulu. Sebab, kejadian ini bukan sehari-hari bisa terjadi.

“Kalau kedutaan besar sudah mengambil satu informasi yang lebih akurat, tentang latar belakang kejadian ini. Yang jelas kita mempunyai kewajiban menjaga tumpah darah itu, tidak boleh tidak ada yang tidak dilindungi,” paparnya.

_______

25 TKI di Arab Yang Menunggu Dan Sudah Dieksekusi

Selain Ruyati yang telah dihukum pancung di Arab Saudi, puluhan TKI di luar negeri juga terancam pidana mati.

Berikut ini daftar nama-nama TKI yang tengah diproses hukum dan maupun telah dihukum mati yang di data oleh tim PDIP.
1. Abdul Aziz
Alamat: Amuntai, Kalimantan Selatan
2.Ahmad Zizi Hartiti
Alamat Amuntai, Kalimantan Selatan
3.Muhammad Rusyidi Muhyil Jamil, alias Mursyidi
Alamat Amuntai Kalsel
4. Saeful Mubarak
Alamat Amuntai Kalsel
5. Sam'ani bin Muhammad Niyan
Alamat Amuntai Kalsel
Catatan; Ke limanya dipenjara di penjara Umum Mekkah sejak akhir 2006.

Kasus: ditahan di penjara Mekkah sejak bulan November 2006 larena dituduh berkelompok membunuh dan mengubur (menutup kuburan dengan cara menyemen) warga negara Pakistan atas nama Zubair Bin Hafiz Ghul Muhammad.

6. Ety binti Toyib Anwar, asal Majalengka, Jawa Barat. Dipenjara di Thair. Kasus; berkelompok dengan Abu Bakir, WNI India, membunuh majikan laki-lakinya bernama Faisal Abdullah Al Ghamdi dengan cara meracun pada tahun 2002. Kini telah divonis qisash, namun Ety telah dimaafkan, tak dihukum mati.

7.Jamilah binti Abidin Rofii, asal Cianjur, Jawa Barat. Dipenjara di penjara umum Mekkah sejak Maret 2007. Kasus: Dituduh membunuh majikan bernama Salim Al Ruqi yang menurut pengakuan, sang majikan mau memperkoras di Riyadh, Dhahrir, Makkah. Ancaman hukuman, membayar Diyat.

8. Siti Zainab binti Duhri Rupa, asal Malang, Jawa Timur. Dipenjara umum Madinah. Kasus; membunuh istri majikan, Hurah binti Abdullah. Saat ini mengunggu status anak kandung korban laki-laki yang saat ini belum berusia dewasa. Ancaman hukuman, Qishas.

9. Suaidah binti Sumidi, asal Malang, Jawa Timur. Dipenjara umum Mekkah. Kasus terlibat sihir atau guna-guna. Saat ini sudah dijatuhi hukuman mati.

10. Satinah binti Jumadi, asal Semarang, Jawa Tengah. Di Penjara Gaseen. Kasus; dituduh membunuh istri majikan atas nama Nura Al Garib dan mengambil uang sejumlah SR 37.970. Diancam hukuman Qisash.

11.Warnah binti Warta Niing, asal Karawang, Jawa Barat. Di penjara di Malaaz. Kasus; dituduh melakukan sihir terhadap anak majikan yang berumur tiga tahun. Diancam hukum Qisash.

12.Sumartini binti Manaungi Galisung asal Moyo Utara, Sumbawa. Di penjara Malaaz. Kasus; dituduh melakukan sihit terhadap anak majikan yang masih berumur tiga tahun. Diancam hukum Qisash.

13.Nukoryah binti Marsan alias Nuriyah, asal Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat. Di penjaea Damman. Kasus dituduh membunuh anak majikan. Diancam hukum pancung, Qisash.

14. Muhammad Daham Arifin, asal Amuntai, Kalsel. Di penjara umum Makkah sejak akhir November 2006. Kasus;dituduh berkelompok membunuh dan mengubur WN Pakistan.

15. Ahmad Fauzi bin Abu Hasan. Di penjara umum Jeddah. Kasus; dituduh membunuh sesama WNI atas nama Torino. Dimaafkan tapi harus membayar Diyat.

16.Darmawati binti Tarjani asal Tapin Kalimantan Selatan. Di penjara Bremen. Kasus; membunuh WNI atas nama Amnah binti Ahmad dan memutilasinya menjadi dua bagian. Telah divonis hukuman mati.

17.Hafidz. Bin Kholil Sulam,asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Di penjara Makkah. Kasus; membunuh pamannya, Mohammad Husin Ali Mukalim. Diancam hukuman mati.

18.Hanan binti Muhammad Mahmud, asal Bangkalan, Madura. Penjara Jeddah. Kasus; menyiram suaminya, Yahya Muhammad Jabir kemudian meninggal. Sedang diproses persidangan.

19.Sulaimah binti Misnadin, asal Pontianak, Kalimantan Barat. Di penjara Bremen. Kasus; dituduh membunuh Zabbah Al Ghamdi, orang tua majikan. Kini, membayar Diyat, masih dalam tahap proses persidangan.

20.Tuti, Tursilawati binti Warjuki, asal Majalengka, Jawa Barat. Kasus; membunuh majikan karena sering melakukan pelecehan seksual. Kini sedang proses persidangan.

21.Masamah binti Raswa, asal Cirebon, Jawa Barat. Di Penjara Tabuk. Kasus; dituduh membunuh bayi anak majikan.

22. Emi binti Katma Mumu, asal Sukabumi, Jawa Barat. Kasus; dituduh membunuh anak sendiri. Kini masih proses persidangan.

23. Bayanah binti Banhawi, asal Tangerang, Banten. Di Penjara Malaz. Kasus; membunuh anak majikan. Dituntut hukuman mati.

24. Tarsini binti Tami, asal Brebes, Jawa Tengah. Kasus; dituduh membunuh anak perempuan majikan dengan cara meracuni. Tak diketahui ancaman hukumannya.

25.Halimah binti Tarma Amir, asal Malangbong, Garut, Jawa Barat. Kasus; dituduh membunuh anak majikan Sultan Al Harbi. Tak diketahui ancaman hukumannya.

___________

Yang dulu" nggak dijadikan pelajaran dan evaluasi ya??? emoticon-Amazed
Diubah oleh andika.1stravel 20-03-2018 15:09
0
1.9K
28
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.