r3van80Avatar border
TS
r3van80
Di Pengajian Muhammadiyah, Polri Diprotes Tak Adil Berantas Hoaks
JAKARTA, KOMPAS.com - Protes terhadap kinerja Polri mencuat dalam pengajian bulanan Muhammadiyah yang digelar di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (9/3/2018) malam. Polri dianggap tidak adil dan melakukan tebang pilih dalam memberantas hoaks dan ujaran kebencian di dunia maya. Diskusi bulanan tersebut memang mengangkat tema fenomena kekerasan terhadap tokoh agama. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menjadi pembicara.

Ia menjelaskan panjang lebar mengenai isu penyerangan terhadap ulama yang mayoritas adalah hoaks. Namun, usai bicara di panggung, Tito meninggalkan lokasi terlebih dahulu. Sementara sesi tanya jawab ia serahkan kepada jajarannya yang juga hadir di lokasi. Seorang warga Muhammadiyah bernama Daryono pun langsung melontarkan kritik tajam ke Polri saat sesi tanya jawab. Ia mempertanyakan kenapa polisi sangat cepat menangani kasus Alfian Tandjung, namun lambat memproses Ketua Fraksi Nasdem Victor Laiskodat. "Victor Laiskodat lama sekali tidak diproses-proses sampai sekarang," kata dia. Penanya lainnya, Heri, juga menilai Polri berlaku tidak adil khususnya kepada umat Islam. "Kalau muslim yang ditangkap cepat sekali," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen (Pol) Fadil Imran langsung menunjukkan daftar nama orang-orang non muslim yang sudah ditangkap. Ada belasan orang yang kebanyakan ditangkap karena menghina Islam. "Tidak hanya muslim, non muslim juga kita tangkap," kata Fadli. Sementara terkait Victor Laiskodat yang sudah lama dilaporkan ke polisi atas ujaran kebencian namun belum juga diproses, Fadli beranggapan pihak kepolisian terbentur pada hak imunitas DPR.

Menurut dia, untuk memproses Victor Laiskodat, polisi harus terlebih dahulu mendapat izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Kami posisi menunggu MKD," kata dia. Namun, argumen Fadli itu langsung dipatahkan oleh pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar yang juga hadir disana sebagai pembicara. Bambang mengatakan, UU MD3 yang mengharuskan izin MKD baru disahkan belum lama ini. Sementara, Victor Laiskodat sudah dilaporkan masyarakat lebih dulu. "Laiskodat melanggarnya sebelum ada UU MD3 (yang baru)," kata Bambang disambut tepuk tangan hadirin.


sumber

=====

UNDANG UNDANG DASAR 1945
Pasal 20A
Selain hak yang diatur dalam pasal­pasal lain Undang­Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.

Jadi dalam hal ini yang keliatan banget pengamat bayaran adalah si BAMBANG WIDODO UMAR.
Jelas2 ada di UUD 1945 kok, malah tanya UU MD3.

Ini juga jelas menunjukkan omongan ane sebelumnya, Muhammadiyah resistensinya terhadap radikalisme tu rendah. Gak bisa memilah fakta dan hoaks.

Tapi ya baguslah, pakai aja alasan itu. Lumayan, dengan alasan sama banyak banget anggota dpr yang bisa ditangkap.

==

Ane cek ulang, UUD pasal 20A diatas itu amandemen kedua UUD, disahkan tahun 2000 di sidang tahunan MPR.
Coba tebak yang ketuanya saat itu siapa? Amien Rais.

Muhammadiyah... Muhammadiyah.... ngikut Amien terus ya udah.... orang udah dibidik kpk, masih aja di ikutin terus. Setnov yang licin aja akhirnya ketangkep kok. Hanya karena dendam kalah oleh Gus Dur. emoticon-Big Grin
Diubah oleh r3van80 09-03-2018 17:39
0
2.1K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.