Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

blizzard000Avatar border
TS
blizzard000
Fadli Zon: Lucu, Presiden Tak Mau Teken UU MD3
KRISTIAN ERDIANTO Kompas.com - 28/02/2018, 10:00 WIB


Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/2/2018).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA,KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menilai, sikap Presiden Joko Widodo tidak konsisten terkait pengesahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3). Ia menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang enggan menandatangani sebagaimana disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Kalau sekarang Presiden tidak mau tanda tangan, kan, lucu. Berarti Presiden enggak konsisten dengan apa yang dia katakan dalam sidang paripurna," ujar Fadli Zon saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Menurut Fadli, pembicaraan mengenai UU MD3 sebelumnya sudah dibahas bersama pemerintah pada tingkat I dan II. Baca juga: Demokrat Minta Jokowi Pecat Yasonna untuk Buktikan UU MD3 Bukan Pencitraan.

Dalam rapat paripurna pengesahan UU MD3 tersebut, kata Fadli, ada pendapat berupa persetujuan presiden yang diwakili Menkumham Yasonna.

"Saya kira Presiden seharusnya bilang kalau tidak setuju. Seharusnya dia bilang ada sejumlah hal yang tidak saya setujui agar UU tersebut tidak disahkan," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Fadli menjelaskan, dalam mekanisme pembahasan, DPR telah menanyakan kepada semua anggota fraksi dan semua peserta rapat paripurna.

Di sisi lain, perwakilan pemerintah pun sudah membacakan pendapat resmi presiden dalam rapat tersebut.

"Dalam mekanisme kita bertatanegara itu, dalam pembicaraan tingkat dua, ada perwakilan pemerintah dan terakhir sekali ditanyakan lagi, kan, di dalam pengesahan itu. Ditanya kepada anggota perwakilan fraksi, semua anggota, lalu Presiden mengatakan pendapat akhir," katanya.

"Jadi, Presiden sebetulnya sudah berpendapat di dalam sidang paripurna yang pada waktu itu diwakili dan pidatonya juga pidato resmi," ucapnya.


Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk meminta penjelasan mengenai Undang-Undang MD3 yang telah disahkan DPR.(Kompas TV)

Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Sabrina Asril

KOMPAS


0
3.1K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.