Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

blizzard000Avatar border
TS
blizzard000
Dilaporkan ke Polda, Anies Terancam Hukuman 18 Bulan dan Denda Rp 1,5 Miliar
Jumat, 23 Februari 2018 — 16:30 WIB


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah.(ikbal)

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kebijakan Anies diduga melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Ia dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian selaku Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya Kamis (22/2/2018) pukul 21.00 WIB. Laporan tersebut diterima dengan teregistrasi nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.

Menanggapi hal itu, Kepala Bindang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, mengatakan penyidik dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus akan lebih dulu menyelidiki kasus tersebut apakah mengandung unsur tindak pidana atau tidak.

“Nanti kita cek dulu kalau memang ada laporan itu ke SPKT dan akan kita teliti ya. Nanti kita teliti apakah itu memenuhi unsur pidana atau tidak,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/2/2018).

Namun, saat disinggung apakah segera memanggil Anies sebagai terlapor Argo malah sebut akan mengkomunikasikan terlebih dahulu ke Mabes Polri apakah akan dilimpahkan mengingat status Anies sebagai pejabat negara.

“Nanti akan kami komunikasikan apakah ke Mabes atau ke Polda nanti belum bisa kita sampaikan,” tegas Argo.

Jack Boyd Lapian mengatakan laporan tersebut ia buat setelah melakukan penelitian pasca ditutupnya Jalan Jatibaru untuk lapak pedagang kaki lima (PKL) pada 22 Desember 2017. Selain menimbulkan masalah baru, ia menyebut kebijakan Anies belum memiliki payung hukum.

“Dengan kata lain tidak adanya Perda (peraturan daerah) maupun Pergub (peraturan gubernur) dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Sehingga keputusan itu mendapat respon dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” kata Jack.

Tidak hanya itu, lanjut Jack, kebijakan Anies juga disebut telah mengarah pada dugaan tindak pidana. Pasalnya, saat merealisasikan penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang Anies menjamin bahwa trotoar di sepanjang wilayah Tanah Abang sepenuhnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Namun belakangan banyak PKL yang memanfaatkan trotoar untuk berjualan yang menyerobot hak pejalan kaki.

“Dengan berjalannya waktu dan hasil pemantauan di lapangan bahwa PKL yang berjualan di trotoar Kawasan Tanah Abang tidak berkurang bahkan cenderung semakin banyak, mereka mayoritas beralasan tidak mendapatkan tenda PKL yang berada di ruas Jalan Jatibaru,” kata Jack.

Kemudian, tidak sedikit warga dan pengemudi angkutan umum beberapa kali memprotes kebijakan Pemprov DKI Jakarta tersebut. Laporan tersebut ia buat juga merujuk surat rekomendasi yang dilayangkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada Pemprov DKI agar mengembalikan fungsi jalan Jatibaru, Tanah Abang.

Dalam laporan Jack Boyd Lapian itu, Anies diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. “Ancaman penjara maksimal 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar,” pungkas Jack. (Yendhi/b)

POSKOTANEWS

Seperti yang pernah suku Nasbung bilang, kalau kita merasa dirugikan, kita bisa melapor pada polisiemoticon-Imlek

Diubah oleh blizzard000 24-02-2018 00:46
0
2K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.