indonesiaupdateAvatar border
TS
MOD
indonesiaupdate
Registrasi Kartu Prabayar Dinilai sebagai Bentuk Peradaban Dunia Digital


JPP, SURABAYA - Program Registrasi Ulang Kartu Prabayar yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) merupakan bentuk peradaban dari dunia digital.

Hal itu dijelaskan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Agung Harsoyo saat menjadi pembicara pada Sosialisasi dan Klinik Registrasi Kartu Prabayar di Universitas Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/2/2018).

"Jika berhasil, Indonesia akan menjadi negara berperadaban tinggi di dunia digital," jelas Agung.

Pendapat senada disampaikan Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys. Bahwa, program registrasi ini dilakukan demi masa depan bangsa agar duduk setara dengan bangsa lain di dunia digital.

"Program registrasi ini dilakukan demi Indonesia menjadi warga digital bermartabat, ada cita-cita jadi negara berbasis digital terbesar," ungkap Merza.

Jumlah pelanggan yang melakukan registrasi kartu prabayar hingga Kamis (22/2/2018) pukul 07.20 WIB sudah 256.978.147 nomor.

Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemkominfo Ahmad M. Ramli mengajak mahasiswa yang hadir untuk segera lakukan registrasi.

"Segera lakukan registrasi sebelum 28 Februari 2018, karena jika tidak registrasi ulang akan dilakukan pemblokiran layanan secara bertahap. Gunakan NIK dan KK yang benar dan berhak," ujar Ramli.

Dirjen PPI menjelaskan jika program registrasi ini berhasil maka pelanggan dapat menikmati kenyamanan dalam melakukan transaksi elektronik, mencegah penipuan dan kejahatan internet.

Selain itu, masyarakat juga bisa menikmati layanan lebih dari operator karena dana yang biasa dipakai untuk kartu bisa dialihkan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan.

Terkait masalah keamanan data yang ditakutkan oleh masyarakat, Agung Harsoyo menegaskan bahwa keamanan data dijamin pemerintah. "Keamanan data merupakan jaminan, kita gunakan standar tertinggi yaitu ISO 27001 yang menjadi standar wajib yang harus dipatuhi operator," jelasnya (kom/nbh)


Sumber : https://jpp.go.id/24-nasional/317080...-dunia-digital

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Manfaatkan Teknologi Digital, Kominfo Himbau UMKM Lokal Goes Online

- Kemenkop : Kopma Harus Tumbuh Sebagai Koperasi Kreatif

- Kepala BPSDM Kemendagri Dilantik sebagai Penjabat Gubernur Sultra

0
3.4K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Indonesia Update
Indonesia UpdateKASKUS Official
24.3KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.