Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

popoupopAvatar border
TS
popoupop
[ask] soal perceraian
Ane mau tanya soal prosedur perceraian yg dialami saudara ane (perempuan).

1. Hubungan keduanya emang udah gak sehat.

2. Waktu itu lagi si suami emosi, dan tiba2 ngasih ke istri surat pernyataan yg isinya kalau si istri gugat cerai. Surat itu ditulis tangan oleh si suami sendiri dan ditandatangani pakai materai. Si istri ga baca lagi, karena emang pengen pisah jadi di tanda tangani itu surat. Nah apakah itu udah termasuk cerai?

Gak ada saksi, cuman mereka berdua.

4. Keduanya pisah rumah, si istri memutuskan mengontrak sendiri sama anaknya. Nah sekarang si suami minta balik lagi. Harus balik pokoknya gak mau cerai.

Yg ane mau tanya, apakah dengan surat pernyataan cerai bermaterai itu udah termasuk talak?

Apa harus ke pengadilan? Perlu sewa pengacara? Ane dapat info dari saudara ane ini katanya bisa lewat KUA untuk proses cerai asal bayar sekian juta.

Kalau si suami ngotot ga mau cerai dan si istri tetep mau pisah apakah bisa melakukan proses perceraian?

Thanks




Diubah oleh popoupop 19-02-2018 04:13
tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
3.6K
9
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Wedding & Family
Wedding & FamilyKASKUS Official
8.8KThread9.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.