Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

asengnguik22rAvatar border
TS
asengnguik22r
Mahkamah Agung Benarkan Ahok Ajukan Memori Peninjauan Kembali
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Abdullah membenarkan bahwa terpidana kasus penistaaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengajukan memori Peninjauan Kembali.

Berkas dimasukkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Saat ini belum diterima berkasnya oleh MA,” ujar Abdullah saat dihubungi Tempo Sabtu 17 Februari 2018.

Menurut Abdullah mekanisme pengajuan PK kasus pidana yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok yang tidak mengajukan banding harus melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Dari sana baru diteruskan ke MA. Nanti setelah di MA kemudian masuk Pranata terus dikasih nomor perkara” ungkap Abdullah.

Keterangan lebih jelas terkait memori PK kasus Ahok kata Abdullah nanti akan disampaikan pada hari Senin, 19 Februari 2018 pekan depan. Berkas masih berada di PN Jakarta Utara karena masih harus melalui pemeriksaan dokumen.

Beredar salinan berkas memori Peninjauan Kembali atas kasus pidana atas nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berkas diserahkan melalui PN Jakarta Utara pada tanggal 2 Februari 2018. Dalam berkas tercantum nama kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.


https://metro.tempo.co/read/1061695/...ampaign=DlvrIT

Mahkamah Agung Benarkan Ahok Ajukan Memori Peninjauan Kembali

Ne orang ga merasa salah.. emoticon-Ngakak
Diubah oleh asengnguik22r 17-02-2018 13:04
0
3.8K
50
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.