Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

blizzard000Avatar border
TS
blizzard000
Akan Ditahan, Ahmad Dhani Bakal Ajukan Penangguhan
Reporter: Caesar Akbar
Editor: Ali Anwar
Sabtu, 17 Februari 2018 12:23 WIB



Ahmad Dhani (kanan) memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka ujaran kebencian melalui media sosial di Polres Jakata Selatan, 30 November 2017. Dhani dianggap melakukan tindak pidana dan dijerat dengan undang-undang ITE. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum musikus Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani memasang ancang-ancang untuk mengajukan penangguhan penahanan apabila pada akhirnya kliennya mesti ditahan kejaksaan."Kalau memang ada penahanan, kami akan mengajukan penangguhan penahanan atas Mas AD," ujar pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, kepada Tempo, Jumat, 16 Februari 2018.

Bersama rekan-rekannya, Ali tengah menyiapkan strategi pembelaan hukum dalam proses di pengadilan. Dia dan anggota tim kuasa hukum lain siap membuktikan bahwa tuduhan kepada pentolan grup band Dewa 19 itu tidak benar dan tak terbukti.

Mengenai status berkas penyidikan yang sudah dinilai lengkap oleh kejaksaan, Ali menuturkan Ahmad Dhani sudah siap dan menyikapinya dengan santai. "Dari awal juga dia siap menghadapi kasus ini, karena memang dia merasa enggak bersalah," ucap Ali.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membenarkan kabar bahwa berkas penyidikan kasus ujaran kebencian yang menjerat musikus Ahmad Dhani telah lengkap alias P-21. "Iya betul, berkasnya sudah lengkap terhitung sejak 12 Februari lalu. Berkas tersebut syarat formil dan materiil sudah terpenuhi, sehingga kami nyatakan lengkap atau P-21,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedy Wibiyanto.

Ahmad Dhani menjadi tersangka karena laporan Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian terhadap calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menjelang putaran kedua pemilihan kepala daerah DKI 2017.

Cuitan Ahmad Dhani dengan frasa "penista agama" dianggap diarahkan kepada Ahok. Jack mencontohkan cuitan pada 7 Februari 2017, “Yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin... -ADP.”

Terkait dengan ujaran kebencian tersebut, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Namun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum memastikan kapan menyidik tahap selanjutnya.

"Kalau itu, nanti lebih lanjut. Kami akan membuka kemungkinan untuk dilakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani, tapi soal waktunya kapan belum tahu," ujar Dedy.

Ahmad Dhani

TEMPO

0
1.1K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.