- Beranda
- Berita dan Politik
Permudah WP Lapor SPT, Ditjen Pajak Revisi 12 Poin Aturan
...
TS
tgl.12.12.12
Permudah WP Lapor SPT, Ditjen Pajak Revisi 12 Poin Aturan
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya untuk mempermudah wajib pajak (WP) dalam menyampaikan kewajiban perpajakannya.
Maka dari itu, Ditjen Pajak merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9 tahun 2018 yang merupakan revisi dari PMK nomor 243 tahun 2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT).
"Tujuan revisi PMK tersebut adalah dalam rangka memberikan kemudahan kepada WP dalam kewajiban pelaporan SPTnya," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama kepada Okezone, Kamis (8/2/2018).
Adapun dalam PMK baru ini ada 12 poin yang diubah, yakni :
1. Menghapuskan kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 Nihil
2. Menghapuskan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN nihil bagi pemungut,
3. Menghapuskan kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil,
4. Mengatur ketentuan pelaporan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar Daerah Pabean untuk Wajib Pajak non-PKP,
5. Mengatur ketentuan pelaporan PPN atas kegiatan membangun sendiri bagi Wajib Pajak non-PKP,
6. Mandatori kewajiban penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan dengan menggunakan dokumen elektronik,
7. Mendatori kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 melalui e-Filing bagi Wajib Pajak badan,
8. Mandatori kewajiban penyampaian SPT Masa PPN melalui e-Filing bagi PKP,
9. Mengatur penyebutan Tahun Pajak dalam SPT Bagian Tahun Pajak,
10. Mengatur batas waktu pelaporan SPT Bagian Tahun Pajak,
11. Mengubah batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 bagi Bendahara, dan
12. Mengatur tata cara penelitian SPT untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
https://economy.okezone.com/read/201...12-poin-aturan
kalo dibawah ptkp berarti ga perlu lapor lagi ya ?
Maka dari itu, Ditjen Pajak merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9 tahun 2018 yang merupakan revisi dari PMK nomor 243 tahun 2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT).
"Tujuan revisi PMK tersebut adalah dalam rangka memberikan kemudahan kepada WP dalam kewajiban pelaporan SPTnya," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama kepada Okezone, Kamis (8/2/2018).
Adapun dalam PMK baru ini ada 12 poin yang diubah, yakni :
1. Menghapuskan kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 Nihil
2. Menghapuskan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN nihil bagi pemungut,
3. Menghapuskan kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil,
4. Mengatur ketentuan pelaporan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar Daerah Pabean untuk Wajib Pajak non-PKP,
5. Mengatur ketentuan pelaporan PPN atas kegiatan membangun sendiri bagi Wajib Pajak non-PKP,
6. Mandatori kewajiban penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan dengan menggunakan dokumen elektronik,
7. Mendatori kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 melalui e-Filing bagi Wajib Pajak badan,
8. Mandatori kewajiban penyampaian SPT Masa PPN melalui e-Filing bagi PKP,
9. Mengatur penyebutan Tahun Pajak dalam SPT Bagian Tahun Pajak,
10. Mengatur batas waktu pelaporan SPT Bagian Tahun Pajak,
11. Mengubah batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 bagi Bendahara, dan
12. Mengatur tata cara penelitian SPT untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
https://economy.okezone.com/read/201...12-poin-aturan
kalo dibawah ptkp berarti ga perlu lapor lagi ya ?
Diubah oleh tgl.12.12.12 15-02-2018 14:30
0
2K
18
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya