Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

FredrichYunadiAvatar border
TS
FredrichYunadi
Fredrich Yunadi Akan Jalani Sidang Eksepsi Hari Ini

Terdakwa Obstruction of Justice Fredrich Yunadi, saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 8 Februari 2018. TEMPO/Dewi Nurita

TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2018. Fredrich menjadi terdakwa kasus menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
"Sidang dijadwalkan pada pukul 10.00," kata pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, lewat pesan singkat pada Rabu malam, 14 Februari 2018.
Baca juga: Sidang Dakwaan Fredrich Yunadi, Jaksa KPK Ungkap 5 Hal Ini

Namun Refa enggan menjelaskan lebih lanjut saat ditanya perihal apa saja poin eksepsi atau nota keberatan yang akan disampaikan Fredrich Yunadi dalam persidangan hari ini. "Besok saja di sidang," kata Refa.
Dalam sidang sebelumnya, 8 Februari 2018, Fredrich sempat langsung ingin menyampaikan eksepsi usai jaksa KPK membacakan dakwaan atasnya di hari yang sama.

Dia memaksa agar dia diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota keberatan atau eksepsi yang telah dia susun sendiri, usai surat dakwaan dibacakan. Ihwalnya, menurut Fredrich, keterangan-keterangan dalam surat dakwaan tersebut direkayasa KPK alias banyak hal yang menurut Fredrich tidak sesuai fakta sebenarnya.
"Surat dakwaan itu palsu, dipalsukan. Saya mohon diberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi saat ini juga," ujar Fredrich kepada majelis hakim.
Majelis hakim sempat berunding dan akhirnya memberikan waktu kepada Fredrich untuk berkoordinasi dengan kuasa hukumya, Sapriyanto Refa. Mereka berunding dan akhirnya menyepakati eksepsi akan dibacakan pada hari Kamis ini, 14 Februari 2018.
Menanggapi pernyataan Fredrich Yunadi, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, "KPK hanya akan fokus kepada substansi pembuktian."

sumber
Diubah oleh FredrichYunadi 15-02-2018 02:56
0
1.1K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.