Kaskus

News

gobiramaAvatar border
TS
gobirama
Batasi dana kampanye PILGUB sumsel
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah dana kampanye setiap pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumsel 2018 sebesar Rp 97 miliar. Sementara sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 75 juta.

Ketua KPU Sumsel Aspahani mengungkapkan, dengan ketentuan tersebut paslon dilarang mengeluarkan dana kampanye di luar ketentuan. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan KPU.

"Kita batasi dana kampanye untuk Pilgub Sumsel maksimal Rp 97 miliar setiap pasangan calon," ungkap Aspahani, Senin (12/2).

Dijelaskannya, dana kampanye tersebut harus dilaporkan mulai 15 Februari 2018 atau sehari sebelum masa kampanye. Kemudian pada 24 Juni atau pada masa tenang tim kampanye menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

"Untuk tanggal 14 Februari nanti setiap paslon setidaknya melaporkan dana awal kampanye," ujarnya.

Aspahani mengatakan, untuk sumbangan kepada setiap paslon dari perusahaan non BUMN dan BUMD tidak boleh lebih dari Rp 750 juta. Sedangkan sumbangan perorangan dibatasi hanya Rp 75 juta.

"Tidak boleh lebih dari itu, laporannya harus jelas," pungkasnya. [did]


https://www.merdeka.com/politik/kpu-...97-miliar.html
Note : leh uga
0
559
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.6KThread59.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.