- Beranda
- Berita dan Politik
PDIP Ingin Pasal Penghinaan Presiden Masuk Delik Umum
...
TS
Dejavu.Cucud
PDIP Ingin Pasal Penghinaan Presiden Masuk Delik Umum
Fraksi PDIP tetap menyebut pasal penghinaan presiden sebagai delik umum. Anggota Panja RKUHP dari Fraksi PDIP, Ichsan Soelistio, menilai kurang etis jika seorang presiden harus melaporkan sendiri tindakan yang menghina dirinya.
"Kita bilang ini delik umum karena ini hanya persoalan presiden. Masak kalau dihina, presiden datang ke Bareskrim untuk melaporkan. Tentu dia punya privilege. Setelah kita definisikan penghinaan itu, polisi bisa menindak," kata Ichsan di ruang Fraksi PDIP, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Terkait ancaman hukuman dari pasal tersebut, ia menyatakan, apabila ditetapkan ancaman 5 tahun, polisi dapat menangkap orang yang menghina presiden. Sedangkan jika ancaman diturunkan menjadi dua atau tiga tahun, akan ada keringanan bagi pelaku penghinaan.
"Kalau ancaman hukumannya 5 tahun itu polisi bisa menangkap, dalam artian kalau saya nggak suka sama orang, maka saya bisa melaporkan pada polisi bahwa saya dihina. Sekarang kita turunin dia jadi dua-tiga tahun, dengan begitu saya bisa melapor polisi tidak bisa menahan. Dia tidak jadi penghinaan kalau itu pembelaan diri," tuturnya.
Sebelumnya, RKUHP saat ini sedang digodok oleh DPR, termasuk soal pasal penghinaan presiden dan wakil presiden. Sedangkan pembahasan pasal penghinaan melalui media sosial masih ditunda. (yas/rvk)
sumber
"Kita bilang ini delik umum karena ini hanya persoalan presiden. Masak kalau dihina, presiden datang ke Bareskrim untuk melaporkan. Tentu dia punya privilege. Setelah kita definisikan penghinaan itu, polisi bisa menindak," kata Ichsan di ruang Fraksi PDIP, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Terkait ancaman hukuman dari pasal tersebut, ia menyatakan, apabila ditetapkan ancaman 5 tahun, polisi dapat menangkap orang yang menghina presiden. Sedangkan jika ancaman diturunkan menjadi dua atau tiga tahun, akan ada keringanan bagi pelaku penghinaan.
"Kalau ancaman hukumannya 5 tahun itu polisi bisa menangkap, dalam artian kalau saya nggak suka sama orang, maka saya bisa melaporkan pada polisi bahwa saya dihina. Sekarang kita turunin dia jadi dua-tiga tahun, dengan begitu saya bisa melapor polisi tidak bisa menahan. Dia tidak jadi penghinaan kalau itu pembelaan diri," tuturnya.
Sebelumnya, RKUHP saat ini sedang digodok oleh DPR, termasuk soal pasal penghinaan presiden dan wakil presiden. Sedangkan pembahasan pasal penghinaan melalui media sosial masih ditunda. (yas/rvk)
sumber
0
733
5
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
694.5KThread•58.6KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya