• Beranda
  • ...
  • Bisnis
  • Akad Jual Beli dan Sewa Menyewa Dalam Syariat Islam

dedensatriaAvatar border
TS
dedensatria
Akad Jual Beli dan Sewa Menyewa Dalam Syariat Islam
Saya mau menanyakan apabila misalkan kita memiliki usaha sewa barang. Misal penyewaan motor dan pihak penyewa dikenakan denda karena telat mengembalikan motor apakah itu termasuk riba?

Jawab:

Sewa-menyewa (Ijarah) didefinisikan dengan
عقد على المنافع بعوض
“Akad jual beli jasa atau manfaat suatu benda.” (Fiqh Sunah, 3/177)

Bagaimana jika penyewa tidak mengembalikan tepat waktu?
Dalam kasus ini, bisa kita berikan rincian,
Pertama, tertunda hingga senilai satu paket harga sewa.
Misalnya, sewa mobil harga 300rg/hr. Si A menyewa mobil selama 3 hari. Ternyata si A mengembalikannya di akhir hari kelima.
Dalam hal ini, pemilik mobil berhak minta kepada si A untuk membayar sewa mobil selama 5 hari. Karena sewa itu akad lazim, sehingga sebagaimana tidak bisa dibatalkan sepihak, juga mengikat jika ada penambahan volume waktunya.

Kedua, tertunda namun tidak senilai satu paket biaya sewa
Seperti kasus di atas, si A telat mengembalikan 3 jam dari waktu yang ditentukan.
Apakah pemilik mobil boleh minta denda?
Denda dalam hal ini bukan denda karena transaksi utang piutang. Sehingga insyaaAllah dibolehkan. Sehingga denda ini semakna dengan biaya ganti dari nilai sewa selama 3 jam telat mengembalikan.

Sewa-mennyewa bukan utang piutang, denda karena telat mengembalikan barang sewa, dibolehkan, Allahu a’lam.
=============
#pengusahatanpariba #pengusahamuslim #tangandiatas #tda #infokajianjogja #seminarjogja #infojogja #kajianjogja #sukses #suksesmulia #motivasi #milyarder #bisnismilyaran #bisnisberkah #bisnis #ilmubisnis #strategibisnis #belajarbisnis #peluangbisnis #peluangusaha #Pengusahamuda #training #workshop #seminar #entrepreneur #jogjaistimewa #jogjakarta #jogja
0
1.2K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Bisnis
BisnisKASKUS Official
69.8KThread11.4KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.