Kaskus

News

Dejavu.CucudAvatar border
TS
Dejavu.Cucud
"Kartu Kuning" Jokowi Disinggung dalam Pembahasan Pasal Penghinaan Presiden
Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mengusulkan ancaman pidana dalam pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diturunkan.

Menurut Arsul, ancaman pidana penjara dalam pasal penghinaan terhadap presiden sebaiknya ditetapkan di bawah lima tahun untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Sebab, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) polisi bisa langsung menahan orang yang diduga melakukan tindak pidana yang ancamannya lima tahun ke atas.

"Ini pasal kan bukan delik aduan, tapi delik umum. Saya sepakat dengan pemerintah untuk dipertahankan tapi ancamannya tidak 5 tahun. Harus di bawah itu," ujar Arsul dalam rapat tim perumus dan sinkronisasi RKUHP antara pemerintah dan DPR di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Arsul pun mencontohkan peristiwa Ketua BEM UI Zaadat Taqwa memberikan kartu kuning kepada Presiden Joko Widodo saat menghadiri Dies Natalis ke-68 UI.

Ia mengatakan, dengan ancaman pidana lima tahun dan aksi tersebut dianggap sebagai penghinaan maka, polisi bisa menahan Zaadat tanpa adanya aduan lebih dulu.

"Kalau ngasih kartu kuning dibilang menghina itu kemudian bisa langsung dipenjara," tuturnya.

Selain itu, Arsul juga menyoroti ancaman pidana penghinaan terhadap presiden yang lebih besar dibandingkan pasal penghinaan terhadap pemerintah.

Pasal penghinaan terhadap pemerintah mengatur ancaman pidana penjara selama tiga tahun.

"Saya ingin bandingkan dengan yang ada di sini misalnya pasal 260 penghinaan terhadap pemerintah, ini 3 tahun ancaman hukumannya. Menghina pemerintah sama menghina presiden itu lebih berat mana?" ucapnya.

Berdasarkan pasal 263 draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.

sumber
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 13 suara
Apakah peristiwa "Kartu Kuning" Ketua BEM UI tergolong penghinaan presiden?
Ya, terdapat unsur penghinaan presiden
31%
Tidak ada unsur penghinaan presiden
69%
0
1.8K
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.9KThread59.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.