TS
wheredimana.com
keselamatn Penumpang Juga Harus di Perhatikan
Helm SNI adalah helm yang telah tersertifikasi kualitasnya oleh badan standarisasi yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia. Helm tersebut telah memenuhi persyaratan material dan konstruksi, serta telah lolos berbagai pengujian[4]. Terkait dengan bentuk helm telah diatur dalam SNI No.1811 Tahun 2007. Dalam lembar keputusan tersebut disebutkan spesifikasi yang harus dipenuhi helm sehingga mendapatkan sertifikat SNI.
Sesuai dengan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 pasal 57 Ayat 1 dan 2, yaitu[5]:
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Disebutkan juga dalam Undang-Undang yang sama pada pasal 106 ayat 8 bahwa: “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional”[6].
Dari paparan Undang-Undang tersebut dapat dipahami bahwa dalam peraturan tersebut diatur tentang kewajiban seluruh pengendara untuk mengenakan helm. Helm yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah helm yang telah memenuhi kualifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia). Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan para pengendara di jalan ketika berkendara.
Sesuai dengan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 pasal 57 Ayat 1 dan 2, yaitu[5]:
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Disebutkan juga dalam Undang-Undang yang sama pada pasal 106 ayat 8 bahwa: “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional”[6].
Dari paparan Undang-Undang tersebut dapat dipahami bahwa dalam peraturan tersebut diatur tentang kewajiban seluruh pengendara untuk mengenakan helm. Helm yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah helm yang telah memenuhi kualifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia). Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan para pengendara di jalan ketika berkendara.
0
497
0
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Image
42.9KThread•3.4KAnggota
Komentar yang asik ya