• Beranda
  • ...
  • Image
  • NETRALITAS POLRI NYATA DALAM PILKADA SERENTAK 2018

wheredimana.comAvatar border
TS
wheredimana.com
NETRALITAS POLRI NYATA DALAM PILKADA SERENTAK 2018
Selain diatur oleh UUD 1945 dan TAP MPR, netralitas Polri dalam Pilkada juga diatur dalam Pasal 28 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal tersebut menegaskan beberapa hal, yakni Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih dan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, setelah mengundurkan diri atau sudah pensiun dari dinas kepolisian.
.
Selain UU Kepolisian, netralitas Polri juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 71 UU Pilkada tersebut, pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri dan kepala desa atau sebutan lain, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
.
Berikut Ini Adalah Implementasi Tugas Polri dalam Menjaga Jalannya Pilkada Serentak 2018.
.
1. Melakukan pengamanan dalam penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan tugas, peran dan fungsi Polri secara professional dan proporsional.
2. Netral dengan tidak memihak, tidak berpihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun inmateriil kepada salah satu kontestan Pilkada.
3. Satuan / Perorangan / Sarana dan Prasarana tidak dilibatkan rangkaian kegiatan Pilkada dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi Polri.
4. Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dalam Pilkada.
5. Terhadap keluarga anggota Polri hak memilih merupakan hak individu selaku warga negara, secara institusi / kesatuan anggota Polri dilarang mengarahkan keluarganya dalam memberikan dukungan kepada Paslon tertentu.
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
881
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Image
ImageKASKUS Official
42.9KThread3.2KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.