indonesiaupdateAvatar border
TS
MOD
indonesiaupdate
Mau Tahu Filosofi PNBP? Ini Penjelasannya




JPP, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan rancangan kebijakan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di depan Komisi XI DPR-RI pada Rapat Kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Komisi XI DPR-RI tentang Penjelasan RUU PNBP dan penjelasan Badan Layanan Umum (BLU) Kelapa Sawit dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) di Gedung Nusantara I, Komplek MPR-DPR, Jakarta pada pekan lalu.

Menkeu menjelaskan bahwa rancangan kebijakan ini merupakan bentuk upaya penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya. "Ini bukanlah suatu inisiatif RUU baru tapi merupakan revisi dari Undang-Undang Tahun 97 Nomor 20. Kita semua memahami bahwa PNBP itu adalah suatu definisi yang begitu luas. Yaitu penerimaan pemerintah pusat yang bukan berasal dari perpajakan. Itu semuanya by definition adalah PNBP. Dari sisi filosofis, PNBP berbeda dengan perpajakan terutama berdasarkan sumber penerimaan," jelas Menkeu pada awal rapat kerja.

Lebih lanjut, ia juga memaparkan klasifikasi dari PNBP yang berbeda dari penerimaan pajak. “Ini memang suatu klasifikasi yang sangat berbeda-beda dan oleh karena itu untuk memasukkan didalam undang-undang kita akan melihat filosofinya mungkin agak berbeda berdasarkan sumber dari penerimaan negara bukan pajak. Tidak sama seperti pajak yang mungkin satu homogen, yaitu kewajiban warga negara yang memiliki kemampuan ekonomi untuk membayarkan perpajakan, PNBP itu seluruh yang berhubungan dengan penerimaan yang bukan perpajakan,” tambahnya.

PNBP setidaknya bersumber dari empat kelompok sumber penerimaan yang berbeda yaitu PNBP yang berasal dari sumber daya alam (SDA), kekayaan negara yang dipisahkan, pelayanan langsung dari negara yang diterima oleh pihak pengguna jasa tersebut, dan pengelolaan barang milik negara.

“Di dalam kontek yang sudah kita kelola, sumber dari penerimaan PNBP itu ada yang berasal dari sumber daya alam kita, ada yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, ada dari pelayanan Negara yang kemudian memberikan charge atau harga untuk bisa memberikan service delivery yang baik. Dan ini merupakan tiga kelompok yang sama sekali berbeda. Oleh karena itu, masingh-masing memiliki prinsip yang berbeda-beda,” jelasnya.

“Dari sisi filosofis, PNBP yang berasal dari sumber daya alam adalah bahwa negara menguasai sumber daya alam. Dan oleh karena itu segala sesuatu untuk mengeksplorasi, mengeksploitasi, maka negara memiliki hak untuk mendapatkannya. Dalam hal penguasaan sumber daya alam yang kemudian didelegasikan kepada unit usaha apakah BUMN atau swasta harus berprinsip untuk memaksimalkan manfaat sumber daya alam itu untuk masyarakat dan tentu dari sisi kelestarian dan keberlanjutannya,” kata Menkeu.

“Sedangkan untuk PNBP yang berasal dari pengelolaan barang milik negara, maka landasan filosofisnya adalah bagaimana barang milik negara ini dapat dioptimalkan penggunaannya untuk kemakmuran rakyat. Kita telah menggunakannya dengan filosofinya the best and the highest used. Didalam rangka kita menggunakan barang milik negara seoptimal dan seproduktif mungkin,” tegasnya.

Dari sisi kekayaan Negara yang dipisahkan, maka pemerintah berhak untuk memperoleh dividen. Adapun dari sisi jasa langsung maka harus berprinsip pada peningkatan kualitas service yang diberikan dan bukan pada mencari keuntungan.

“Sedangkan untuk PNBP yangberasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dalam bentuk BUMN, maka penerimaan negara dalam bentuk bukan pajak ini adalah dalam bentuk dividen. kita sebagai shareholder dari BUMN itu memiliki hak untuk mendapatkan penerimaan pembagian keuntungan dan tentu juga didalam rangka untuk pengambilan bagi laba maupun keputusan apabila bagi laba itu dikembalikan dalam bentuk retained earning untuk penguatan BUMN yang bersangkutan,” kata Menkeu menjelaskan bentuk PNBP yang ketiga.(keu)

“Lalu klasifikasi keempat dari PNBP adalah yang merupakan service charged, atau dalam hal itu pemungutan kepada masyarakat yang mendapatkan pelayanan dari pemerintah bukan dalam rangka mendapatkan keuntungan namun untuk memperbaiki kualitas layanan itu sendiri,” pungkasnya. (keu)


Sumber : https://jpp.go.id/keuangan/investasi...-penjelasannya

---

Kumpulan Berita Terkait KEUANGAN :

- Menkeu Berharap Ditjen Bea Cukai Dukung Peningkatan Ease Of Doing Bussiness

- Pegawai Kemenkeu Harus Jadi Duta APBN, Bidik Sosialisasi ke Generasi Milenial

- Menteri Rini Dorong Sinergi BUMN Wujudkan Konektivitas Darat di Sumatera

0
399
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Indonesia Update
Indonesia UpdateKASKUS Official
24.3KThread2.1KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.