![officialgarasi](https://s.kaskus.id/user/avatar/2017/07/20/avatar9838307_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
officialgarasi
2018 Jangan Mau Ditipu Calo, Perpanjang SIM Lewat 6 Hari Harus Bikin Baru
Awal tahun 2018 menjadi momen bagus untuk memperbarui semua hal, terutama surat-surat kendaraan bermotor yang telah habis masa pakainya. Bagi Agan pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang sudah tidak berlaku pada tanggal 24 Desember 2017 hingga 1 Januari 2018, Polri memberikan toleransi untuk mengurus perpanjangan sampai tanggal 6 Januari 2018.
![2018 Jangan Mau Ditipu Calo, Perpanjang SIM Lewat 6 Hari Harus Bikin Baru](https://s.kaskus.id/images/2018/01/22/9838307_20180122105415.jpg)
Akan tetapi, apabila melebihi tanggal tersebut, pihak Polri menginformasikan kepada pemohon untuk mengajukan pembuatan SIM baru.
Agar tidak sampai dipengaruhi atau malah ditipu oleh para calo, mari simak langkah-langkah dan prosedur pembuatan SIM yang benar sesuai arahan NTMC Polri berikut:
1. Persyaratan Pembuatan SIM Baru
Usia :
SIM A Pemohon Usia 17 tahun
SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
SIM C dan D pemohon 16 tahun
SIM Umum pemohon usia 21 tahun
Pas Photo
KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
2. Tata Cara Pembuatan SIM Baru
Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
Mengikuti Ujian Teori
Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Nah Gan, jadi mulai sekarang jangan sampai kelewat waktunya untuk perpanjang SIM ya kalau tidak mau membuat yang baru.
![2018 Jangan Mau Ditipu Calo, Perpanjang SIM Lewat 6 Hari Harus Bikin Baru](https://s.kaskus.id/images/2018/01/22/9838307_20180122105415.jpg)
Akan tetapi, apabila melebihi tanggal tersebut, pihak Polri menginformasikan kepada pemohon untuk mengajukan pembuatan SIM baru.
Agar tidak sampai dipengaruhi atau malah ditipu oleh para calo, mari simak langkah-langkah dan prosedur pembuatan SIM yang benar sesuai arahan NTMC Polri berikut:
1. Persyaratan Pembuatan SIM Baru
Usia :
SIM A Pemohon Usia 17 tahun
SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
SIM C dan D pemohon 16 tahun
SIM Umum pemohon usia 21 tahun
Pas Photo
KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
2. Tata Cara Pembuatan SIM Baru
Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
Mengikuti Ujian Teori
Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Nah Gan, jadi mulai sekarang jangan sampai kelewat waktunya untuk perpanjang SIM ya kalau tidak mau membuat yang baru.
0
2.3K
2
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Otomotif](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-28.png)
Otomotif![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
27.8KThread•16KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya