Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

blizzard000Avatar border
TS
blizzard000
Program DP 0 Rupiah Terganjal Permendagri, Ini Kata Sandiaga
Senin, 22 Januari 2018 01:01 WIB


Sejumlah warga mulai mendatangi lahan yang akan dibangun Rumah Susun (Rusun) Klapa Village, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (20/1/2018). Pemprov DKI meluncurkan program rumah down payment (DP) 0 rupiah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar memiliki hunian di Ibu Kota tahap yang rencananya Pemprov DKI akan membangun satu menara 20 lantai yang terdiri atas 703 unit. Rusunami tersebut terdiri atas 513 unit tipe 36 meter persegi (m2) dan 190 unit tipe 21 m2. Harga tipe 36 yang terdiri atas dua kamar ditetapkan Rp 320 juta dan tipe 21 terdiri satu kamar dijual Rp 185 juta. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjawab soal potensi pelanggaran Permendagri dalam program rumah DP 0 rupiah.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengingatkan program tersebut bisa melanggar peraturan jika bunga cicilan sebesar 5 persen ditanggung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Terkait ucapan Pras ini, Sandiaga menjawab kuncinya adalah keberpihakan.

"Selama ini kebijakan itu tidak didorong untuk keberpihakannya. Kalau kami keberpihakannya kami dorong bagi yang belum memiliki rumah," ujar Sandiaga di Jakarta Selatan, Minggu (21/1/2018).

Sandiaga tidak menjelaskan secara rinci soal skema yang akan dijalankan di proyek rumah DP 0 yang baru diumumkan di Klapa Village, Pondok Kelapa, beberapa waktu lalu. Ia hanya mengatakan saat ini skema pembayaran maupun subsidi masih digodok.

Pemprov DKI akan membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang secara khusus menangani hal ini.

Ia mengatakan saat ini masih menunggu Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyetujui skema pembayaran yang diajukan Pemprov DKI.

"Itu nanti harus dipastikan tidak ada yang terlanggar," ujar Sandiaga.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait rencana subsidi untuk program rumah vertikal dengan uang muka atau DP 0 rupiah.

Prasetio mengatakan, Anies bisa melanggar peraturan menteri dalam negeri jika bunga cicilan sebesar 5 persen ditanggung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Prasetio merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 sebagai perubahan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Di situ disebutkan, penganggaran kegiatan tidak boleh melewati masa jabatan kepala daerah.

Editor: Sanusi
Sumber: Kompas.com

TRIBUNNEWS

Keberwkwkwkwkwkanemoticon-Leh Uga
0
1.5K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.