kaum.berfikir.Avatar border
TS
kaum.berfikir.
Setelah First Travel, Abu Tours Gagal Berangkatkan 27.000 Jemaah Umrah
JAKARTA, KOMPAS.com — Kegagalan biro swasta perjalanan memberangkatkan jemaah umrah tepat waktu kembali terulang.

Anggota Ombudsman, Ahmad Suaidi, menyebutkan, agen perjalanan Abu Tours belum bisa memberangkatkan lebih kurang 27.000 anggota jemaah umrah.

Sebelum kejadian Abu Tours, Ombudsman menyebut ada juga kasus perjalanan umrah yang gagal memberangkatkan sekitar 8.000 anggota jemaah.

Sejauh ini pihaknya belum melakukan investigasi terhadap kasus Abu Tours meski sudah ada laporan masuk dari jemaah ke Ombudsman.

Namun, pihaknya berjanji melakukan investigasi tersebut dan berharap Kementerian Agama melakukan perbaikan yang lebih ketat.

Misalnya, dalam hal persyaratan terhadap agen perjalanan umrah. Agen perjalanan umrah, lanjut Suaidi, haruslah punya pengalaman minimal tiga sampai empat tahun di perjalanan umum.

"Baru kemudian daftar perjalanan umrah dengan persyaratan cukup ketat," ujar Suaidi di acara "Ngopi Bareng Ombudsman" di gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

(Baca juga: Regulasi Penyelenggaraan Umrah Akan Diperketat Lewat Revisi UU)

Kemudian harus terdaftar di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan harus ada rekomendasi di Kementerian Pariwisata serta Kementerian Hukum dan HAM.

"Dengan pembaruan pendirian. Jadi, kalau PT-nya itu berdiri di Kemenpar, tetapi kalau mau beralih atau mau punya proyek ke umrah, harus ada rekomendasi lagi dari Kemenkumham," ujar Suaidi.

Setiap tahun, Kemenag juga harus mengecek pajak agen perjalanan tersebut. Kalau tidak melaksanakan kewajiban pajak, tidak boleh agen perjalanan itu lolos menjadi agen perjalanan umrah.

"Dalam kasus First Travel itu satu tahun sebelum kejadian tidak bayar pajak. Jadi, seharusnya satu tahun sebelumnya sudah bisa sanksi," ujar Suaidi.

Salah satu aspek korban kegagalan pemberangkatan jemaah umrah jumlahnya besar, menurut dia, karena Kemenag dianggap memberikan toleransi atau negosiasi antara perusahaan perjalanan dan jemaah.

Jadi, begitu ada kasus, jemaah justru meminta Kemenag tidak memberikan sanksi kepada agen perjalanan umrah yang bermasalah tersebut, apalagi sampai melakukan penutupan.

"Hal ini membuat kompleks. Kenapa First Travel sampai 50.000 lebih hampir 60.000 korban karena ada waktu yang dipakai untuk negosiasi dan tidak segera diberikan sanksi," ujar Suadi.

http://amp.kompas.com/nasional/read/...0-jemaah-umroh

Sudah takdir, ikhlaskan saja emoticon-Smilie
0
5.7K
54
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.