Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

blizzard000Avatar border
TS
blizzard000
Jika Soal Reklamasi Dibawa ke PTUN, DKI Diyakini Bakal Kalah
DANI PRABOWO
Kompas.com - 13/01/2018, 16:31 WIB


Suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di kawasan Pantai Utara, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan sementara proyek reklamasi Pulau C, D, dan G, lantaran dinilai melanggar izin dan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup.(KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KompasProperti - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyarankan Pemprov DKI menempuh jalur hukum untuk membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi.

Pasalnya, Kementerian ATR/BPN telah menolak mengabulkan permohonan pembatalan yang diminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sebelumnya.

Hingga kini, Pemprov DKI belum bersikap apakah akan menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau tidak. Namun, bila langkah itu diambil, diperkirakan Pemprov DKI akan kalah di pengadilan.

"Kalau dia (Pemprov) ngotot, ya sudah bubar di Pengadilan Tata Usaha Negara. Saya yakin dia akan kalah," kata pakar hukum pertanahan Universitas Indonesia Arie S Hutagalung kepada KompasProperti, Jumat (12/1/2018).

Menurut dia, sebelum Pemprov DKI menerbitkan sertifikat HGB, ada sejumlah syarat dan perizinan yang telah dipenuhi oleh pengembang. Mulai dari amdal hingga biaya kontribusi yang dibayarkan oleh pengembang.

"Perusan izinnya itu sudah 1.001 macam izin. Sudah gitu dia sudah harus bayar initial working fund, dia harus bayar kontribusi tiap tahun, itu ada di perjanjian hak-hak itu. Kalau sudah diperjanjikan, itu bisa digugat (kalau batal sepihak)," jelas Arie.

Hal yang sama disampaikan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam Program Perspektif Indonesia SMART FM di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2017).

Menurut dia, bila Kementerian ATR/BPN membatalkan sertifikat pulau reklamasi, maka pengembang yang terlibat dalam perjanjian reklamasi bisa menuntut dan menang di pengadilan.

"Berdasarkan pengalaman saya, BPN itu selalu kalah di pengadilan kalau membatalkan secara sewenang-wenang soal sertifikat itu. Bukan hanya BPN, Pemprov DKI juga bisa dituntut karena akan dianggap wanprestasi," tutur Yusril.

Sementara itu, pakar hukum agraria Universitas Gajah Mada (UGM) Nur Hasan mengatakan, proses hukum di PTUN hingga mencapai putusan berkekuatan hukum tetap bisa memakan waktu lama.

Belum lagi bila nantinya ada pihak yang tidak terima atas hasil putusan, sehingga mengajukan banding hingga kasasi.

Bila proses terjadi, maka pengembang selaku pemegang konsesi juga dapat merasa dirugikan.

Ada kemungkinan Pemprov DKI akan menunda penerbitan izin yang diperlukan pengembang untuk mengelola lahan pulau reklamasi.

"Katakanlah badan usaha reklamasi dan memegang HGB tidak diberikan izin, dan itu menjadi kewajiban mereka (Pemprov) DKI. Maka kerugian badan usaha pasti akan lebih banyak lagi," kata Nur Hasan.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengajukan permohonan kepada Kementerian ATR/BPN untuk membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengiriman surat permohonan penundaan dan pembatalan HGB terhadap pulau-pulau reklamasi kepada Kementerian ATR/BPN dilakukan untuk memperbaiki aturan perizinan reklamasi.

Anies menilai ada prosedur yang salah yang telah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya saat dalam proses perizinan reklamasi.

"Maka, kami akan lakukan perda zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada, tapi sudah keluar HGB. Ini urutannya enggak betul," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).

Penulis emoticon-Big Grinani Prabowo
Editor :Hilda B Alexander

KOMPAS

Diubah oleh blizzard000 13-01-2018 23:15
0
2.3K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.