Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

coli..hokAvatar border
TS
coli..hok
Guru Besar Agraria UGM: BPN Bisa Batalkan HGB Reklamasi
Guru Besar Hukum Agraria Nur Hasan menilai, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa membatalkan hak guna bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Pembatalan bisa dilakukan jika ditemukan cacat hukum administrasi.

"Ya, pembatalan itu memang dimungkinkan," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (13/1).

Hasan mengatakan, cara pertama yang bisa dilakukan adalah menyampaikan kepada pembuat keputusan penerbitan dalam hal ini kepala kantor pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Sebab, kata dia, doktrin hukum keputusan tata usaha negara itu boleh dicabut oleh pembuatnya.

"Tentu ketika mencabut itu harus ada alasannya, kenapa?," ujar dia.

Kedua, lanjut Hasan, sertifikat HGB boleh dicabut oleh atasan dari pejabat yang membuat keputusan itu, dalam konteks ini adalah Menteri ATR/BPN. Namun, pencabutan itu tak boleh dilakukan semena-mena.

Hasan mengatakan, ada satu peraturan kepala badan (perkaban) terkait penyelesaian konflik yang melibatkan BPN sendiri yakni dengan kajian internal. Kajian itu, kata dia, mengenai kebenaran keputusan BPN yang terkait dengan permintaan oleh pihak yang berkepentingan.

Jika kedua pejabat yang berwewenang itu sudah menyatakan tidak akan mencabut karena dinilai sudah sah atau sudah memenuhi syarat dan prosedur yang ditentukan, maka pilihannya tinggal beradu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Tapi kalau ke PTUN itu artinya ada sesuatu yang akan hilang yaitu kesempatan untuk menyelesaikan secara damai yang akan membawa dampak positif bagi semua pihak termasuk bagi masyarakat," ujar dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai Kementerian ATR/BPN bisa saja membatalkan sertifikat HGB Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Anies menyebut ada aturan yang bisa dipakai untuk menganulir HGB tanpa harus melalui jalur pengadilan.

"Ada hal-hal yang juga bisa diputuskan oleh pemegang otoritas (BPN), karena ketentuan menterinya ada. Ketentuan untuk menetapkan ataupun tata aturan untuk membatalkan," kata dia.

Anies mengaku telah menerima surat balasan dari BPN terkait permohonannya untuk membatalkan dan menghentikan segala proses sertifikasi tanah untuk pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Ia mengaku akan menyiapkan langkah lanjutan pascapenolakan ini. Namun, Anies tak mau menyebutkan

http://nasional.republika.co.id/beri...-hgb-reklamasi

guru besar Agraria nih loh, bukan tatanegara emoticon-Recommended Seller

Belum ada perda rancangan tata ruang pantura dan zonasi
Masuk masa transisi gubernur pilihan rakyat
Moratorium dan penyegelan baru dicabut Oktober,
tapi tikus dah kasak kusuk sampai HGB sehari gol dibulan agustus emoticon-Recommended Seller

Guru Besar Agraria UGM: BPN Bisa Batalkan HGB Reklamasi
0
3.2K
30
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.