Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

coli..hokAvatar border
TS
coli..hok
DKI - Pengembang Reklamasi Teken Kontrak 30 Tahun di Era Djarot
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Badan Pertanahan Nasional atau BPN membatalkan sertifikat hak guna bangunan bangunan (HGB) di pulau reklamasi. Ternyata Pemerintah DKI Jakarta di era Gubernur Djarot Saiful Hidayat telah meneken perjanjian kerja sama dengan PT Kapuk Naga Indah sebelum HGB terbit.

Koran Tempo edisi Kamis, 11 Januari 2018 menurunkan berita dengan judul “DKI-Pengembang Teken Kontrak Sebelum HGB Terbit.”

Naskah perjanjian yang salinannya diperoleh Tempo menjelaskan perjanjian kerja sama itu dengan PT Kapuk Naga Indah, pengembang reklamasi Pulau D.

“Salah satu dasar penerbitan HGB Pulau D adalah perjanjian kerja sama antara pemerintah DKI dan pengembang,” kata Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Kasten Situmorang, di kantornya beberapa waktu lalu.

Perjanjian tentang pemanfaatan tanah di atas hak pengelolaan lahan itu ditandatangani Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Presiden Direktur PT Kapuk Naga Indah Surya Pranoto Budihardjo, dan Direktur PT Kapuk Naga Indah Firmantodi  Sarlito pada 11 Agustus 2017.

Kantor Pertanahan Jakarta Utara menerbitkan sertifikat HGB Pulau D pada 24 Agustus 2017. Sertifikat HGB keluar setelah, pada hari yang sama, PT Kapuk Naga Indah membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar Rp 483,5 miliar.

Perjanjian itu diteken di masa kekuasaan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Presiden Joko Widodo melantik Djarot sebagai Gubernur definitif  DKI Jakarta sisa periode 2012-2017, pada 16 Juli 2017.

Pelantikan itu  menyusul status gubernur sebelumnya, Basuki  Tjahaja Purnama atau Ahok, yang divonis hakim dua tahun penjara atas perkara penodaan agama.

Perjanjian kerja sama antara pemerintah DKI dan pengembang berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Naskah perjanjian yang salinannya diperoleh Tempo antara lain menyebutkan bahwa Kapuk Naga Indah berhak menjaminkan HGB di atas HPL Pulau D dan melakukan perbuatan hukum lainnya, termasuk melaksanakan akta jual-beli dengan pihak ketiga.

“Pihak kedua wajib membayar pajak, retribusi, dan uang pemasukan kepada pihak pertama (pemerintah DKI) sesuai dengan ketentuan peraturan,” demikian bunyi salah satu klausul perjanjian itu.

Saefullah enggan mengomentari perjanjian kerja sama itu. “Tanya Pak Gubernur saja,” ujar dia di Balai Kota, Selasa 9 Januari 2018.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga tak mau berkomentar panjang. Ihwal kemungkinan Kapuk Naga Indah menggugat pemerintah karena dianggap melanggar perjanjian itu, Anies hanya mengatakan, “Soal DKI dengan pihak lain itu urusannya DKI.”

Kuasa hukum PT Kapuk Naga Indah, Kresna Wasedanto, juga belum memberikan pernyataan soal perjanjian kerja sama itu. Pertanyaan Tempo soal reklamasi ini melalui WhatsApp hanya dia baca

https://metro.tempo.co/read/1049419/...-di-era-djarot

gabener lungsuruan ini bener2 bikin jebakan betmen trus, pdahal dia cuma gabener transisi nunggu anies dilantik yg hrusnya gak bikin putusan strategis
tapi tau anies jadi gabener pilihan rakyat dan membawa amanat rakyat ttg reklamasi, dia dan luhut bermanuver dgn bikin semua serba sehari utk jegal

aguan ngajuin, sehari kemudian diukur 3 juta meter, sehari kemudian HGB, pake presiden pula buat nyerahin
sehari sebelum lungsur pergub reklamasi keluar
NJOP 3 juta per meter yg cepet juga, lumayan selisih 20 juta aja kali 3 juta meter
sebelumnya BPHTB keluar, dalam sehari dibayar, amdal bbrp minggu beres, sunyi tanpa uji publik, pencabutan moratorium dll kejanggalan.

semua tergopoh2 serba cepat, proses yg gak akan seinstan ini kalo bukan cukong yg ngajuin emoticon-Recommended Seller
0
1.6K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.