• Beranda
  • ...
  • Gatra.com
  • KPK Tunggu Kehadiran Fredrich, Etik Tak Boleh Hambat Penyidikan

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
KPK Tunggu Kehadiran Fredrich, Etik Tak Boleh Hambat Penyidikan


Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kehadiran mantan kuasa hukum tersangka Setya Novanto, Fredrich Yunadi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP tersangka Novanto.

"KPK masih menunggu FY datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kami tunggu sampai sore ini," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (12/1).KPK telah memanggil Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini. KPK sudah melayangkan surat panggilan tersebut secara patut pada Selasa kemarin (6/1). Namun hingga saat ini, baru Bimanesh yang memenuhi panggilan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.Menurut Febri, KPK sangat menghargai proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Namun, pemeriksaan tersebut tidak boleh menghambat penyidikan yang sedang dilakukan KPK."Kami hargai proses etik yang berjalan. Namun rencana pemeriksaan etik tentu tidak boleh juga menunda, apalagi jika sampai memperlambat proses hukum," ujar Febri. Kuasa hukum tersangka Fredrich Yunadi, Supriyanto Refa, sebelumnya mengatakan, kliennya meminta KPK menunda pemeriksaan hingga ada putusan sidang kode etik di Peradi.KPK menetapkan Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi atau menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP yang membelit tersangka Setya Novanto.KPK menduga keduanya memanipulasi data medis Novanto agar bisa dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau guna menghindari pemeriksaan KPK. Selain itu, Fredrich diduga telah mengondisikan tempat di RS tersebut.KPK menyangka Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo melanggar  Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Iwan Sutiawan 

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/303162-kp...bat-penyidikan

---


- Fredrich Minta Diperiksa Peradi
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
290
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.comKASKUS Official
36.1KThread425Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.