r3van80Avatar border
TS
r3van80
Anies: Ada Peraturan Menteri yang Bolehkan, Mengapa lewat PTUN?
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku tak ingin berpolemik terkait sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi yang telah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Nantilah, kita enggak mau terlalu berpolemik," kata Anies saat ditemui di Gedung PKK Melati Jaya, Kebagusan Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).

Terkait saran BPN agar Pemprov DKI mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan sertifikat tersebut, Anies hanya mengatakan bahwa hal itu bukanlah suatu hal yang harus dilakukan.

"Ada Peraturan Menteri yang membolehkan itu, jadi itu bisa dipakai. Kalau itu bisa dipakai, mengapa lewat PTUN?" ujar Anies.

Meski tidak menyebutkan secara rinci Peraturan Menteri yang dimaksud, menurut Anies, upaya menempuh jalur hukum ke PTUN bukanlah salah satu cara yang bisa ditempuh.

"PTUN itu bukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan, boleh, tapi itu bukan satu-satunya. Kalau ada instrumen lain, mengapa instrumen lain itu enggak dipakai," katanya lagi.

Anies mengibaratkan, ketika mengangkat seseorang dan terdapat kekeliruan di kemudian hari maka dilakukan perbaikan. Hal itu, menurut dia, berlaku dalam hal ini pengajuan pembatalan sertifikat tersebut.

"Jadi bukan kemudian sesuatu yang sudah menjadi keputuskan itu harus selalu lewat pengadilan."

"Bahwa lewat pengadilan itu boleh, boleh, semua urusan itu boleh dibawa ke pengadilan, tapi kalau ada instrumen lain, itu tidak dipakai. Tapi nantilah, kita enggak mau terlalu berpolemik," kata Anies.

sumber: kompas


===================

Jadi gini, si Gabener ini mau nunjukin peraturan mentri no 9 th 1999 pasal 106 dan seterusnya, Pembatalan Hak Atas Tanah Karena Cacad Hukum Administratif, ayat 1:

Keputusan pembatalan hak atas tanah karena cacad hukum administratif dalam penerbitannya, dapat dilakukan karena permohonan yang berkepentingan atau oleh Pejabat yang berwenang tanpa permohonan.

Masalahnya, CACAT ADMINISTRATIF disini berlaku kalau BPN yang melakukan kesalahan administratif.
Kalau menurut si gaberner Anies yang melakukan kesalahan kan Ahok, alias pemprov sendiri, ya mana mau lah BPN menarik tuh surat HGB.


Anies tuh harus ke pengadilan atas nama pemprov DKI untuk melawan keputusan pemprov DKI sendiri. emoticon-Big Grin emoticon-Big Grin emoticon-Big Grin

Pingin fakta tolol lagi si gabener Anies?
Menteri yang sedang dilawan tuh orangnya JK.
Yang membantu kampanye di masjid2 kemarin siapa coba? Ketua dewan masjid lah. emoticon-Big Grin
Mau gigit temen sendiri.

Gabener GUOBLOK!!

emoticon-Wakaka
0
2.2K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.