Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Diduga Edarkan Sabu, Pengemudi Ojek Online Diamankan


KEPOLISIAN Daerah Sumatra Barat mengamankan satu pengemudi ojek online (daring) dengan inisial AI alias Incek, 31. Incek menjadi salah seorang dari 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pekan pertama tahun ini.



"Driver Go-Jek ini kita amankan di Jalan Andalas, Kecamatan Padang Timur, dan dari hasil penggeledahan ditemukan lima gram sabu," sebut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS, di Mapolda Sumbar, Padang, Selasa (9/1).



Kumbul menambahkan, AI merupakan tamatan sebuah perguruan tinggi di Kota Padang. Menurutnya, awalnya AI mengelak membawa narkoba. Namun, setelah diperiksa, pihaknya mendapati barang tersebut dalam bagasi motornya.



"Kita berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu yang disimpan di dalam bagasi," ujarnya.



Dari pengakuan tersangka, profesi ojek online tersebut dilakukan untuk mengelabui para tetangga.



"Selama ini para tetangga hanya mengetahui tersangka hanya bekerja sebagai driver Go-Jek, ternyata dia nyambi sebagai pengedar. Selanjutnya, tersangka kita giring ke Mapolda Sumbar," jelas Kumbul.



Sejumlah pengedar narkotika jenis sabu dan ganja berhasil diamankan oleh Polda Sumbar. Di pekan pertama 2018, polisi berhasil menangkap 18 orang pengedar narkotika di sejumlah tempat.



Sebelumnya, Direktur Resnarkoba Polda Sumbar mengatakan, dari 18 tersangka yang ditangkap, 6 di antaranya dilakukan rehabiltasi karena merupakan pemakai atau korban. Sedangkan 12 lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa lebih intensif lagi oleh pihak kepolisian.



Kumbul menyatakan, dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 96,15 gram dan 6,7 kilogram ganja. Selain itu, dari deretan kasus yang terkuak beberapa kasus menjadi perhatian pihaknya.



Lebih lanjut Kumbul menjelaskan, adapun para tersangka lain yang berhasil diamankan dalam satu pekan di hari yang berbeda di awal tahun tersebut, di antaranya berinisial DS, 28, dengan barang bukti 0,44 gram sabu.



Kemudian HY, 42 dan AR, 27, dengan kepemilikan sabu 0,28 gram.



"Selain itu, NU, 36, barang bukti 2,63 sabu, FF, 49, dan FN, 38, total 7,5 gram sabu, Y, 41, HW, 40, dan NY, 46, dengan barang bukti 0,30 gram ditambah 45 gram sabu," tukasnya. (OL-2)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...kan/2018-01-09

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Petahana Gubernur Maluku Daftar Pertama di KPU

- Luhut: Reklamasi Urusan Pemprov DKI Jakarta

- Jokowi belum Pikirkan Reshuffle Kabinet

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.2K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.5KThread1.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.