Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Soal Penenggelaman Kapal, Susi-Luhut belum Satu Kata


MENTERI Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut tindakan penenggelaman kapal dilakukan sesuai aturan yang ada. Undang-Undang (UU) No 45/2009 tentang Perikanan mengizinkan kapal asing pencuri ikan untuk dimusnahkan.



Dalam laman youtube resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi mengatakan penenggelaman kapal dilakukan atas dasar putusan pengadilan. Kapal-kapal asing pencuri ikan di wilayah perikanan Indonesia ditangkap dan diproses secara hukum.



"Yang saya lakukan adalah tugas negara dengan menjalankan amanah UU Perikanan. Dan penenggelaman kapal pun hampir 90% adalah putusan pengadilan yang mengharuskan kapal-kapal ikan itu dimusnahkan karena kapal itu bukti dan pelaku kejahatan," papar Susi, Selasa (9/1).



Susi mengatakan penenggalaman kapal juga merupakan tugas yang diberikan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, Presiden Jokowi ingin sektor maritim Indonesia lebih berdaulat.



Dalam tiga tahun kepemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla (JK), Susi telah menenggelamkan 363 kapal pencuri ikan dan mayoritas merupakan kapal asing. Ia menyebut lebih dari 90% dari kapal yang ditenggelamkan tersebut merupakan hasil putusan pengadilan.



"Jadi, penenggelaman itu bukan ide Susi atau Presiden Jokowi. Itu amanah UU. Kalau ada yang keberatan dan merasa itu tidak pantas, tentunya harus membuat usulan kepada Presiden untuk memerintahkan menterinya mengubah UU Perikanan," pungkas Susi.



Di kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sepakat dengan upaya penenggelaman kapal pencuri ikan. Berkat tindakan KKP tersebut, Indonesia dipandang sebagai negara yang tegas dan berani.



Namun, Luhut berpendapat sudah waktunya KKP lebih berfokus pada peningkatan produksi dan ekspor hasil kelautan dan perikanan. Sebab, data yang diterima pihaknya menunjukan ada penurunan ekspor hasil perikanan tangkap.



"Tidak ada maksud kami untuk melarang itu, tetapi Presiden Joko Widodo mau fokus karena ekspor dari data KKP menunjukan penurunan. Banyak pabrik ikan yang tutup karena kekurangan bahan baku. Saya bukan mau melindungi mafia, saya pun ikut keras ke mereka. Tapi kita harus berpikir jernih, setelah tiga tahun, what's next?" cetus Luhut.



Luhut pun berpendapat kapal-kapal eks asing yang ditangkap sebaiknya tidak ditenggelamkan. Dalam UU Perikanan, sebut dia, pemerintah bisa memilih tindakan terhadap kapal pencuri ikan, yakni bisa dirampas atau dimusnahkan. Dari situ, ia melihat ada peluang besar bagi nelayan Indonesia untuk memanfaatkan kapal-kapal asing yang melakukan pelanggaran di wilayah perairan nasional.



Di samping itu, Pasal 76c ayat 5 menyebutkan benda yang dirampas berupa kapal bisa diserahkan kepada koperasi perikanan/nelayan. Opsi tersebut bisa digunakan bila KKP enggan melakukan lelang kapal yang rawan untuk dibeli kembali oleh pihak pencuri ikan. Dengan memanfaatkan kapal-kapal tersebut pun, jumlah kapal eks asing yang parkir di berbagai pelabuhan bisa berkurang.



"Jadi, kalau ada barang di situ kenapa harus ditenggelamkan? Nelayan kita banyak, ya pakai saja, kita hibahkan. Ada salah di situ? Jangan berpikir kita tidak berpihak kepada nelayan. Kita mau koperasi nelayan tumbuh," imbuhnya. (X-12)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...ata/2018-01-09

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Dikritik, Bunga Permodalan OK OCE Sebesar 13%

- Dunia Pertanian Butuh Regenerasi

- Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Video Porno Bocah

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.2K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.5KThread1.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.