Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Bermodus Turunkan Ilmu Kebal, Guru Ngaji Cabuli Muridnya selama 2 Tahun


POLRES Cimahi mengamankan seorang pria berinisial Aa, 43, karena diduga telah melakukan tindakan asusila kepada N, seorang anak perempuan yang baru berusia 15 tahun.



Diketahui, Aa merupakan guru ngaji di sebuah pondok pesantren di Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Aa tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban yang tidak lain ialah anak didiknya di pondok pesantren tersebut.



Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra, mengungkapkan, pelaku telah melakukan aksi bejatnya selama dua tahun sehingga korban yang masih di bawah umur mengalami trauma dan melaporkan kasus ini ke polisi.



"Korban mengalami trauma dan mengeluh sakit pada bagian kemaluan," terang Niko, di Cimahi, Selasa (9/1).



Agar bisa memperdaya N, kata Niko, pelaku mengiming-imingi korban akan mendapat ilmu kebal dengan cara dimandikan. Dengan modus tersebut, korban akhirnya tertarik dan terjadilah tindak pencabulan yang dilakukan Aa terhadap N.



"Pelaku meraba bagian sensitif korban lalu menyetubuhinya," ujar Niko.



Dugaan sementara, sudah lebih dari tujuh orang menjadi korban kebiadaban pelaku.



"Korbannya bisa lebih dari tujuh orang, kami masih dalami, mungkin saja korbannya bisa bertambah," ungkapnya.



Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, mengatakan, Aa dapat ditangkap 1 x 24 jam setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.



"Kini korban mengalami guncangan psikologis, kami koordinasi dengan Dinas Sosial untuk diberikan pendampingan atau trauma healing," kata Rusdy.



Terkait kemungkinan ada korban lainnya, Rusdy menambahkan, polisi akan mendalami kasus ini dengan memeriksa pelaku secara intensif.



"Baru satu orang yang sudah melapor. Akan tetapi, kemungkinan akan ada korban lainnya yang turut melaporkan aksi bejat tersebut," jelasnya.



Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (OL-2)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...hun/2018-01-09

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Pemuda NU Gagas Konsep NASAEB

- Satgas Pangan Telusuri Kenaikan Harga Beras

- Penggunaan Nama Iriana sebagai Bentuk Penghargaan

anasabilaAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
994
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.6KThread1.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.