Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Hindari Calon Tunggal, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran


KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan memperpanjang pendaftaran peserta Pilkada 2018 jika hingga hari terakhir pendaftaran baru ada satu pasangan calon kepala daerah yang mendaftar.



Hal tersebut menurut Ketua KPU RI, Arief Budiman bisa dilakukan KPU sesuai mandat Mahkamah Konstitusi untuk menghindari kemungkinan hanya ada satu paslon dalam Pilkada 2018 di suatu daerah.



"KPU harus mengupayakan agar tidak terjadinya calon tunggal. Bisa dengan perpanjangan pendaftaran," kata Arief di Jakarta, Selasa (9/1).



Arief mengemukakan lamanya waktu pendaftaran sama dengan waktu pendaftaran yang disediakan KPU saat ini yakni tiga hari. Namun, kapan pastinya perpanjangan waktu pendaftaran akan dilakukan masih menunggu selesainya masa pendaftaran paslon saat ini.



Arief menuturkan, peta koalisi bisa saja berubah jika para partai diberikan waktu lebih lama. Sebab, ada kemungkinan munculnya satu lagi paslon kepala daerah.



"Jika jumlah kursi partai yang belum mengusung itu bisa cukup mengusung satu paslon, bisa saja muncul satu lagi tanpa mengubah koalisi yang sudah ada. Peta koalisi bisa berubah kalau jumlah kursinya tidak cukup. Mau tidak mau akan berubah untuk memenuhi syarat," jelasnya.



Dalam kesempatan yang sama Komisoner KPU RI, Hasyim Ashari menyebut jika perpanjangan masa pendaftaran peserta paslon Pilkada dilakukan di suatu daerah, maka bisa bisa berdampak pada penundaan pengumuman paslon.



"Jadi kita tutup masa pendaftaran. Lalu kita umumkan pembukaan kembali. Bisa saja ditunda pengumumannya. Kalau memang setelah dibuka kembali pendaftaran dan tetap hanya satu paslon ya tetap lanjut," kata Hasyim.



Namun demikian, KPU tetap tidak akan memberi tambahan waktu bagi paslon yang mendaftar pada masa pendataran yang masih berlangsung saat ini. Sehingga, bagi paslon yang tidak memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumen akan otomatis gugur.



"Kalau untuk yang sekarang tidak ada perpanjangan bagi yang syaratnya tidak lengkap. Harus segera dilengkapi. Jika melewati batas waktu ya gugur," ujarnya.



Hasyim juga menegaskan untuk pejabat aparatur sipil negara seperti TNI/Polri yang hendak mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah ke KPU wajib menyertakan surat menyatakan kesediaan pengunduran diri.



"Surat kesediaan pengunduran diri saat mendaftar. Lalu ada persyaratan harus menyerahkan surat perertujuan pengunduran diri dari atasan maksimal H+5 pendaftaran ditutup. Kemudian surat keputusan pengunduran diri dari instasinya maksimal harus kita terima H+60 penutupan pendaftaran. Jika tidak dipenuhi juga bisa gugur," ungkapnya.



Di sisi lain, dalam pendaftaran paslon kepala daerah, KPU juga mensyaratkan adanya formulir pengajuan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon dari aparatur sipil negara atau yang menduduki jabatan negara.



"Ya wajib. Minimal formulirnya sebagai komitmen bahwa yang bersangkutan sudah berniat harta kekayaannya untuk diperiksa. Sebab, KPK kan juga perlu waktu untuk memeriksa dan mengonfirmasi," kata Hasyim.



Penegasan untuk mencantumkan LHKPN bagi penyelenggara negara yang ingin mendaftar Pilkada pun dikemukakan oleh Kementerian Dalam Negeri.



Mendagri, Tjahjo Kumolo menyebut telah memberi imbauan melalui surat edaran agar penyelenggara negara yang ingin maju dalam kontes Pilkada mematuhi aturan soal LHKPN.



"Sudah, sudah saya beri imbauan bahwa wajibnya untuk melampirkan LHKPN jika pernah mendaftar ke KPK," ujarnya.(OL-3)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...ran/2018-01-09

---

Kumpulan Berita Terkait :

- KPK Dalami Peran Markus Nari Dari Olly

- KPU Sumut Tolak Berkas Pendaftaran JR Saragih-Ance

- Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Diperiksa 6 Jam

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
668
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.6KThread1.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.