Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Diperiksa 6 Jam


KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey yang juga mantan anggota DPR RI sebagai saksi dalam kasus KTP-e untuk tersangka Direktur Umum PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) dan juga Anggota DPR Markus Nari.



Usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di gedung KPK dirinya menyatakan bahwa lamanya pemeriksaan karena dirinya dipriksa untuk dua orang tersangka sekaligus.



"Saya tadi di klarifikasi untuk dua tersangka yakni Markus Nari dan juga Anang. Karena itu waktunya lama sebab dua Berita Acara Pemeriksaan," terang Olly usai menjalani pemeriksaan digedung KPK Jakarta, Selasa (9/1).



Ia mengaku selama pemeriksaan ditanyakan sejumlah pertanyaan, termasuk apakah dirinya mengenal sosok Anang atau tidak. Olly mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal siapa Anang.



Dalam pemeriksaan dirinya mengaku tidak banyak jumlah pertanyaan yang ditanyakan penyidik, hanya sekitar 4 - 5 pertanyaan saja untuk setiap tersangka. Pemeriksaannya sendiri dilakukan secara bertahap dimulai dari pukul 10 sampai 12 untuk tersangka Anang dan pukul 1 hingga 3 untuk tersangka Markus Nari.



Ketika ditanyakan terkait peranan Markus Nari yang diduga melakukan markup anggaran dirinya membantah hal tersebut. Menurutnya di DPR tidak ada mark up anggaran karena DPR hanya menyetujui UU saja. Ia juga membantah adanya lobi-lobi untuk meloloskan anggaran KTP-e.



"Tidak ada loby - loby, tidak ada komunikasi dengan anggota banggar dari MN," terang Olly.



Lebih lanjut, Olly menyatakan bahwa dalam proses penganggaran KTP-e tidak melihat adanya persoalan. Salah satu alasannya karena pengusul anggaran tersebut dari pihak pemerintah dan tentunya disesuaikan dengan nota keuangan.



"KTP-e itu program pemerintah prioritas jadi sudah ada di nota keuangan, DPR itu hanya mengesahkan," pungkas Olly. (OL-6)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...jam/2018-01-09

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Hindari Calon Tunggal, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran

- KPK Dalami Peran Markus Nari Dari Olly

- KPU Sumut Tolak Berkas Pendaftaran JR Saragih-Ance

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
635
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.6KThread1.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.