Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Karyawan Laundry Bekasi Gugat Dinas LH Pasca Penyegelan


SEKITAR 40 karyawan PT Millenium Laundry di Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan gugatan hukum atas sikap pemerintah daerah setempat yang melakukan penghentian aktivitas produksi pabrik sejak Juli 2017.



"Gugatan hukum itu dilayangkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) beberapa pekan setelah penyegelan pabrik oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi," kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Sugiono di Bekasi, Selasa (9/1)



Menurut dia, Kepala Dinas LH Kota Bekasi Jumhana Luthfi dan beberapa

stafnya sempat menjalani panggilan Komnas HAM untuk diklarifikasi latar

belakang dari penyegelan pabrik.



Sejumlah anggota Komnas HAM juga sempat mendatangi lokasi pabrik di Jalan

Raya Narogong Pangkalan III, RT05, RW02, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan

Bantargebang, Kota Bekasi, untuk melakukan pengecekan situasi.



"Gugatan kepada kami kaitannya dengan hak karyawan ke perusahaan. Pasalnya, pascaoperasional mereka kami hentikan, karyawan resah dengan

keberlangsungan haknya, seperti gaji dan tunjangan lainnya," katanya.



Sugiono mengatakan bahwa gugatan tersebut tidak melibatkan manajemen perusahaan, tidak hanya datang dari kalangan serikat pekerja (SP) dari perusahaan tersebut.



Menurut dia, pihaknya mengaku siap menghadapi gugatan itu mengingat seluruh dasar hukum yang melatarbelakangi penyegelan operasional PT Millenium telah ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



"Kami sesuai dengan ranah aturan terkait dengan perizinan terhadap usaha

yang ada di Kota Bekasi. PT Millenium ini belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), bangunan melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) dan izin usahanya pun belum terbit.



Penyegelan itu, kata dia, juga diperkuat dengan adnya fakta pencemaran terhadap Kali Bekasi, pencemaran asap bahan bakar batu bara, dan polusi suara yang ditimbulkan oleh pabrik.



"Kalaupun aktivitas produksi mereka diklaim tidak berdampak pada lingkungan, tetapi dari aspek legal usaha sudah bermasalah," pungkasnya.(Ant/OL-3)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...lan/2018-01-09

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Hindari Calon Tunggal, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran

- KPK Dalami Peran Markus Nari Dari Olly

- KPU Sumut Tolak Berkas Pendaftaran JR Saragih-Ance

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
647
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.6KThread1.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.