- Beranda
- Media Indonesia
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi di Lingkup Pemkot Makassar
...
TS
Media Indonesia
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi di Lingkup Pemkot Makassar
PIHAK Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Selasa (9/1) menetapkan enam orang tersangka pada dua kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Dicky Sondani menjelaskan, setelah dilakuka pemeriksaan seminggu terakhir, akhirnya penyidik tindak pidana korupsi menyimpulkan dan menetapkan enam tersangka.
"Untuk kasus pengadaan pohon ketapang, ada empat tersangka yaitu Mantan PLT Kadis Pertamanan Abdul Gani Sirman, 59, Pejabat Pembuat Komitmen Budi Susilo, 50, Honorer di Pemkot Makassar Buyung Haris, 59 dan Abu Bakar Muhajji, 60, pensiunan PNS Pemkot Makassar," urai Dicky.
Sementara itu, untuk kasus pengadaan barang sanggar di lorong oleh Dinas UMKM, ditetapkan dua tersangka. Tersangkanya ialah Gani Sirman yang merupakan mantan Kepala Dinas UMKM Makassar, dan PPTK atau Kabid UKM Dinas Koperasi dan UMKM Makassar, Enra Efni, 39.
Penetapan semua tersangka, sesuai dengan dugaan awal, terjadi penyalahgunaan anggaran dengan mengurangi volume sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Kita sudah meminta kembali dan berkoordinasi dengan BPKP terkait kerugian negaranya. Jadi tunggu saja, belum selesai di BPKP menilai potensi kerugian negaranya seperti apa," lanjut Dicky.
Ia juga menyebutkan, meski sudah menetapkan enam orang tersangka, kemungkinan adanya tersangka baru juga masih didalami. Lantaran sampai saat ini, masih ada sejumlah saksi yang diperiksa.
Dari semua tersangka itu, belum ada satu orang pun yang ditahan aparat kepolisian.
"Tapi yang pasti kami sudah menyerahkan surat perintah dilanjutkannya penyidikan (SPDP) pada pihak Kejasaan Tinggi Sulsel," aku Dicky.
Sementara itu, terkait uang yang nilainya lebih dari Rp1 miliar yang diamankan saat melakukan penggeledahan di Balai Kota Makassar, Dicky melanjutkan, jika penyidik masih menyesuaikan dengan aturan yanga ada, kiranya apa peruntukan dari dana tersebut. (OL-6)
Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...sar/2018-01-09
---
Kumpulan Berita Terkait :
- Pakar Neurologi UI Temukan Rumus Pengindentifikasi Migren
- Warga Perbatasan Kaltara Berpotensi Berkewarganegaraan Ganda
- Wapres Minta Kaji Opsi Impor Beras
anasabila memberi reputasi
1
693
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
30.6KThread•1.3KAnggota
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru