Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Prosedur Insentif Pajak Harus Dipermudah


PEMERINTAH sudah lama memberikan insentif pajak berupa tax allowance dan tax holiday. Namun seiring berjalannya waktu, investor semakin kurang tertarik dengan fasilitas keringanan pajak yang ditawarkan pemerintah.



Menyikapi persoalan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan mengkaji dan mencermati kembali kekurangan dari instrumen fasilitas keringanan pajak tersebut.



Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memandang minimnya minat pelaku usaha terhadap insentif pajak lantaran terdapat jurang (gap) antara kebutuhan serta ekspektasi investor dan fasilitas yang disediakan.



"Yang perlu dilihat adalah sejak 2007-2015 itu insentif diperbanyak, tapi yang apply malah turun," ujar Yustinus saat dihubungi, Selasa (9/1).



Menurutnya, diperlukan analisa dan indentifikasi mendalam perihal kebutuhan investor. Termasuk membuka ruang dialog. Secara garis besar, karakteristik kebutuhan pelaku usaha saat ini tidak lepas dari kepastian hukum, ketersediaan infrastruktur dan kemudahan administrasi.



Pun, Yustinus berpendapat masih terdapat stigma negatif dari pelaku usaha terkait prosedur pengajuan yang dianggap rumit dan belum tentu disetujui.



"Di samping itu masih ada anggapan kalau submit (insentif pajak), toh sulit dikabulkan. Lalu akan ditolak karena persyaratannya tidak dipenuhi," imbuh dia.



Lebih lanjut Yustinus menekankan akan lebih baik kewenangan pengajuan insentif pajak diserahkan kepada institusi di luar Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pasalnya, pemberian insentif pajak identik dengan pengurangan aliran penerimaan pajak. Hal itu berpotensi menghambat persetujuan terhadap pengajuan insentif pajak dari investor.



"Selama ini kan (pemberian insentif pajak) tripartit yaitu Badan Koordiansi Penanaman Modal (BKPM)-Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan DJP. Nah kalau DJP besar kemungkinan kurang obyektif karena ini akan berdampak pada penerimaan. Jadi cukup konfirmasi kepatuhan saja," tukas Yustinus.



Senada, pengamat ekonomi Indef Bhima Yudhistira mengatakan sudah banyak keluhan dari investor perihal rumitnya prosedur pengajuan insentif pajak. Sebagai gambaran, dari survei kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) 2017, pelaku usaha di Tanah Air harus menghabiskan waktu sekitar 200 jam untuk mengisi formulir perpajakan.



"Itu jelas menyita waktu sekali. Begitu juga soal insentif fiskal, banyak pengusaha mengeluh sudah daftar tax allowance tapi untuk daftar tax holiday harus isi formulir lagi. Prosesnya berbelit-belit," tutur Bhima.



Agar prosedur dapat dipermudah, dia menilai koordinasi pemberian insentif pajak akan lebih baik di bawah BKPM. Mengingat, lembaga tersebut berkaitan erat dengan urusan investor, termasuk kebutuhan insentif.



"Sebenarnya pengusaha sekarang tidak terlalu butuh insentif fiskal. Yang penting ketika ada kelebihan bayar pajak atau restitusinya, mudah dicairkan. Dari sisi fiskal juga kurang tepat karena insentif pajak berpotensi mengurangi penerimaan pajak," katanya. (OL-6)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...dah/2018-01-09

---

Kumpulan Berita Terkait :

- NasDem Turunkan Kekuatan Penuh Menangkan Ganjar-Yasin

- Ketua DPR; Golkar Tetap Tunggu Revisi UU MD3

- Seluruh Pedagang Wajib Jual Beras Medium dari OP

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
612
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.6KThread1.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.