Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Ketua DPR; Golkar Tetap Tunggu Revisi UU MD3


FRAKSI Golkar baru akan mengirimkan nama Ketua DPR setelah DPR merevisi UU MD3 terkait penambahan kursi pimpinan DPR untuk Fraksi PDI Perjuangan. Demikian disampaikan oleh Anggota DPR dari Fraksi Golkar Zainudin Amali.



"Kita di Golkar akan menunggu penyelesaian (revisi) UU MD3 khususnya yang menyangkut penambahan pimpinan DPR yang berasal dari Fraksi PDIP. Itu (revisi) tidak akan lama menurut kami," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/1).



Amali meyakini bahwa revisi UU MD3 ini tidak akan berlangsung lama. Ia pun menjamin bahwa poin yang akan direvisi hanya terkait penambahan kursi pimpinan bagi Fraksi PDI Perjuangan.



"Sebelum adanya revisi UU MD3, kita sudah ada kesepahaman di antara fraksi-fraksi bahwa revisi ini ditujukan untuk memberikan tambahan pimpinan kepada PDIP. Kalau hanya itu saja, minggu ini (UU MD3) dibahas di Baleg, kemudian minggu depannya diharapkan calon Ketua DPR dari Fraksi Golkar sudah disampaikan ke pimpinan (DPR)," terangnya.



Adapun terkait siapa yang akan ditunjuk Golkar untuk menggantikan Setya Novanto menjabat sebagai Ketua DPR, Amali meyakini bahwa Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sudah mengantongi nama tersebut. "Saya meyakini Pak Airlangga hari ini sudah ada nama di kantong beliau," ucapnya.



Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate meminta agar Fraksi Golkar segera mengirimkan nama calon Ketua DPR. Menanggapi Fraksi Golkar yang baru akan mengirimkan nama tersebut usai revisi UU MD3, Johnny menilai itu tidak lah berkaitan satu sama lain.



"Apa hubungannya antara mengisi jabatan Ketua DPR saat ini dengan revisi UU MD3? Itu hubungannya tidak ada," ucapnya.



Terkait revisi UU MD3, Fraksi NasDem meminta agar revisi tersebut dilakukan secara komprehensif, bukan hanya untuk mengakomodir kepentingan pihak tertentu.



"Kami minta revisi yang menyeluruh dan komprehensif. Revisi pragmatis saat ini apabila ingin diakomodasi, maka perlu argumentasi yang kuat apa yang melandasi itu, kalau argumentasinya lemah, maka itu akan berimplikasi pada kredibilitas DPR," terangnya.



Anggota DPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid pun mengatakan bahwa pengisian posisi Ketua DPR tidak harus menunggu revisi UU MD3. Kalaupun revisi UU MD3 tetap dilakukan, maka revisi tersebut harus menampung aspirasi dari semua fraksi. "Pengisian Ketua DPR tidak harus menunggu revisi UU MD3," tandasnya. (OL-3)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...md3/2018-01-09

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Prosedur Insentif Pajak Harus Dipermudah

- NasDem Turunkan Kekuatan Penuh Menangkan Ganjar-Yasin

- Seluruh Pedagang Wajib Jual Beras Medium dari OP

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
584
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.6KThread1.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.