- Beranda
- Media Indonesia
Dirlantas Sayangkan Larangan Sepeda Motor Dicabut
...
TS
Media Indonesia
Dirlantas Sayangkan Larangan Sepeda Motor Dicabut
DIREKTUR Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menyesalkan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Dia menilai aturan itu sudah cukup efektif mengurai kemacetan
Pembatasan roda dua melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat juga dianggap dapat mengubah cara berpikir masyarakat. Publik mulai beralih dari menggunakan kendaraan pribadi ke transportasi massal.
"Selain itu, dapat mengurangi polusi udara sehingga sangat sayang kalau itu dicabut," kata Halim, saat dihubungi wartawan, Selasa (9/1).
Kendati kurang setuju, Halim mesti mengikuti putusan MA. Bila kendaraan roda dua kembali diperbolehkan melintasi kawasan tersebut, pihaknya akan menyiapkan rekayasa lalu lintas.
"Kita ikuti aturan yang ada karena belum dicabut oleh Gubernur (Anies Baswedan). Setelah dicabut, kita laksanakan aturan (rekayasa lalu lintas) tersebut," ucap dia.
Dalam putusannya, MA berpendapat Pergub DKI Nomor 141 Tahun 2015 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Regulasi itu tak sesuai dengan Pasal 133 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Pergub Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Hakim Irfan Fachrudin, dikutip dari salinan putusannya, Senin (8/1). (MTVN/OL-6)
Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...but/2018-01-09
---
Kumpulan Berita Terkait :
- Bulog Jatim Operasi Pasar Beras Medium
- Khofifah Sampaikan Surat Pengunduran Diri Sore Ini
- LBH Desak Polisi Usut Tuntas Kerusuhan Lapas Di Banda Aceh
anasabila memberi reputasi
1
616
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
30.6KThread•1.3KAnggota
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru