Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Pergub Pembatasan Motor Otomatis Tidak Berlaku


Dengan Dikabulkannya permohonan Judicial Review Peraturan Gubernur DKI No. 141 Tahunn 2015 tentang Perubahan atas Pergaturan Gubernur DKI No. 195 Tahun 2014 tentang pembatasan Lalu-lintas Sepeda Bermotor oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung No. 57 P/HUM/2017, maka putusan ini berlaku serta merta dan self executing .



Hal itu disampaikan oleh Pengamt Hukum Tata Negara Andi Irman Putra Sidin melalui siaran persnya, hari ini. Menurutnya, berlakunya putusan MA tersebut tidak bergantung pada pencabutan peraturan yang telah dinyatakan bertentangan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.



"Karena sejatinya begitu MA membatalkan peraturan perundang-undangan tersebut, saat itu juga peraturan perundang-undangan tersebut kehilangan kekuatan hukum mengikatnya (kehilangan nyawanya) sudah tidak berlaku lagi, karena Putusan MA berlaku sejak diputuskan dan diucapkan, sama seperti sifat putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Irman.




Oleh karenanya, lanjut Irman, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 3 Pergub DKI Jakarta No. 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasam Lalu Lintas Sepeda Motor pada Kawasan Ruas Jalan MH. Thamrin, segmen Bundaran HI sampai dengan Bundaran Air Mancur" Monas; dan Jalan Medan Merdeka Barat" mulai pukul 06.00 hingga 23.00, sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat karenanya sudah tidak berlaku lagi.



Dalam putusannya, MA menyatakan mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil dari para pemohon. MA juga menyatakan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor Juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda motor bertentangan dengan Peraturan perundang-undanan yang lebih tinggi.



Peraturan yang lebih tinggi tersebut yaitu - Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia serta, Pasal 5 dan 6 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.



Selain itu, MA juga menyatakan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor Juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda motor tidak mempunyai kekuatan hukim mengikat. (OL-7)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...aku/2018-01-09

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Dirlantas Sayangkan Larangan Sepeda Motor Dicabut

- Bulog Jatim Operasi Pasar Beras Medium

- Khofifah Sampaikan Surat Pengunduran Diri Sore Ini

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
314
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.6KThread1.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.