Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Bupati Nganjuk Dijerat Pasal Pencucian Uang


KPK kembali menambah tuntutan bagi Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (TFR) dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah sebelumnya yang bersangkutan dijerat dengan pasal gratifikasi dan juga suap.



Penetapan tuntutan baru diberikan KPK setelah mendalami kasus gratifikasi dan menemukan bukti yang cukup bahwa tersangka diduga berupaya menggunakan, membelanjakan, hingga menga-burkan sejumlah aset dan kekayaan yang diperoleh dari perbuatan korupsi.



Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, Taufiqurrahman diduga mengalihkan gratifikasi yang diterimanya dari 2013 hingga 2017.



Febri menyebut ada transfer pembelian mobil menggunakan nama orang lain hingga pembelian aset berupa tanah.



"Tersangka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya," kata Febri.



Kasus itu dimulai sejak dugaan suap terkait dengan rekrutmen dan pengelolaan aparatur sipil negara di Kabupaten Nganjuk pada 2017 dikuak KPK pada 25 Oktober 2017.



Dalam sebuah operasi tangkap tangan, penyidik KPK menangkap Taufiqurrahman yang diduga mendapatkan sejumlah uang dari beberapa orang kepercayaannya sebesar Rp300 juta. Kemudian KPK melakukan pengembangan perkara setelah mendapatkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang cukup.



Berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersebut pihak penyidik KPK kemudian memulai penyidikan yang kedua, yakni dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan TFR yang berhubungan dengan jabatannya.



"Tersangka Taufiqurrahman diduga selama masa jabatannya telah menerima gratifikasi yang dilakukan secara bertahap. Dugaan penerimaan awal sebesar Rp2 miliar. Kemudian dalam perkembangan perkara KPK menemukan dugaan penerimaan lain yang juga dilakukan TFR terkait dengan fee proyek, fee perizinan, atau promosi dan mutasi dari rentang 2013-2017," terang Febri.



Febri mengatakan sejauh ini KPK telah menyita sejumlah aset berupa 1 mobil Jeep Wrangler Sahara 4D tahun 2012 abu-abu, 1 mobil Smart Fortwo abu-abu tua, serta satu bidang lahan seluas 12,6 haktare di Desa Suru, Kecamat-an Ngetos, Kabupaten Nganjuk, beserta seluruh suratnya.(Dro/P-2)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...ang/2018-01-09

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Gus Yasin Ajukan Pengunduran Diri dari DPRD Jateng

- Polri Jamin Netralitas tidak Terganggu

- Harga Beras Medium Masih Tinggi, OP Beras Diperluas

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
644
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.6KThread1.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.