Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Negara Jamin tidak Diskriminatif


PEMERINTAH memastikan tidak ada diskriminasi dalam hal pemberian santuan kepada penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Pemberian santuan tidak melihat apakah korban berasal dari kalangan miskin atau kaya, memiliki asuransi atau tidak.



Dengan demikian, apabila yang dimaksud korban kecelakaan ialah penumpang dari alat angkutan atau publik yang bukan penumpang, harus dipahami bahwa sejatinya negara telah membuat kebijakan afirmatif terhadap seluruh korban yang notabene publik bukan penumpang.



Hal itu diutarakan pakar hukum dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana dan ekonom Firdaus Djaelani dalam sidang lanjutan uji materi UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.



Keduanya dihadirkan sebagai saksi ahli dari pemerintah untuk perkara yang teregistrasi dengan Nomor 88/PUU-XV/2017. Menurut Hikmahanto, frasa 'di luar' dalam Pasal 4 ayat (1) UU.34/1964 tetap harus ada dan tidak mungkin dibatalkan. Frasa tersebut dianggap pemohon Maria Theresia Asteriasanti melalui kuasa hukumnya, Mohammad Sholeh, inkonstitusional karena merugikan hak pemohon mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja.



"Bila kata 'di luar' itu dihapuskan, roh atau nyawa atau politik hukum dalam UU.34/1964 akan tidak sesuai. Terlebih, UU itu menjelaskan setiap orang yang menjadi korban akibat kecelakaan yang disebabkan alat angkutan lalu lintas jalan. Yang dimaksud alat angkutan lalu lintas jalan, sesuai UU tersebut ialah kendaraan bermotor," jelasnya.



Dana yang dikelola PT Jasa Raharja dari sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) ketika mengurus pajak tahunan surat tanda nomor kendaraan (STNK), sambung dia, dapat dianalogikan sebagai asuransi sosial, bukan mengejar profit.



Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat, Mohammad Sholeh menyanggah pernyataan tim ahli pemerintah. Menurut dia, pembayaran premi SWDKLLJ dianggap sebagai asuransi sosial, tetapi praktiknya justru terkesan mencari keuntungan. Hal itu terlihat ketika korban yang rutin membayar pajak malah tidak memperoleh santunan dengan dalih kecelakaan tunggal.



Gugatan tersebut merupakan buntut dari kasus perdata yang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam kasus itu Maria mengadukan insiden kecelakaan tunggal yang menimpa suaminya, Rokhim, pada 24 Juli 2017. Rokhim yang mengendarai sepeda motor meninggal dunia karena menabrak pembatas jalan.(Gol/*/P-3)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...tif/2018-01-09

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Gus Yasin Ajukan Pengunduran Diri dari DPRD Jateng

- Polri Jamin Netralitas tidak Terganggu

- Harga Beras Medium Masih Tinggi, OP Beras Diperluas

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
585
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.6KThread1.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.