Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Jonru Ginting Dijerat dengan Pasal Berlapis


TERDAKWA kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemarin. Jonru didakwa pasal berlapis atas dugaan melakukan ujaran kebencian melalui media sosial.



Jaksa penuntut umum Achmad Muchlis dalam persidangan itu mengatakan Jonru diduga melakukan ujaran kebencian yang disebar melalui akun Facebook pada Juni-Agustus 2017



Misalnya pada 23 Juni 2017, melalui akun fanpage Facebook miliknya, Jonru menulis artikel disertai gambar Quraish Shihab dengan kalimat 'Quraish Shihab akan menjadi khatib saat Ied di Masjid Istiqlal, salat Idul Fitri tahun ini. Mari lupakan Istiqlal, masih banyak masjid yang lain yang khatib salat iednya berakhlaq lurus, ah-lussunnah Wal jamaah'.



"Masak kita harus mendengar ceramah dari orang yang tidak mewajibkan jilbab bagi muslimah, berpendapat bahwa Rasulullah tidak dijamin masuk surga," ujar jaksa membacakan postingan Jonru.



Jonru juga pernah menghina Presiden Joko Widodo. Hal itu juga diakui Jonru saat ditanya anggota Komisi III DPR Akbar Faizal di salah satu acara stasiun TV swasta. Saat itu Akbar menanyakan apakah Jonru pernah menulis bahwa Jokowi merupakan presiden yang belum jelas siapa orangtuanya.



Jonru dalam unggahannya menilai sungguh aneh, untuk jabatan sepenting presiden, begitu banyak orang yang percaya kepada orang yang asal muasalnya serba belum jelas "Akbar Faizal mengajukan pertanyaan kepada terdakwa, 'apakah betul Anda posting ini', kemudian terdakwa menjawab 'benar'," ujar jaksa.



Atas beberapa unggahan Jonru itu, jaksa menilai hal itu bisa menimbulkan permusuhan di tengah masyarakat.



"Beberapa perbuatan dengan sengaja dengan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan," jelas dia.



Jaksa pun mendakwa Jonru dengan tiga pasal. Pertama, Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).



Kedua, Jonru dianggap melanggar UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik. Ketiga, ia dikenai Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Suatu Golongan Tertentu.



Jonru didampingi tim kuasa hukum dari Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar). Sidang perdana kasus itu digelar Rabu (4/1). Namun, karena alasan ketidaksiapan terdakwa, sidang ditunda menjadi kemarin.(Mal/P-4)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...pis/2018-01-09

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Gus Yasin Ajukan Pengunduran Diri dari DPRD Jateng

- Polri Jamin Netralitas tidak Terganggu

- Harga Beras Medium Masih Tinggi, OP Beras Diperluas

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
21.6K
201
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.6KThread1.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.