Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Penugasan BBM Bersubsidi 5 Tahunan


PEMERINTAH melakukan perubahan dalam pola penugasan untuk penyaluran bahan bakar minyak (BBM) satu harga di daerah terpencil, terluar, dan terdepan (3T) tahun ini.



Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan penugasan akan diberikan dalam jangka waktu 5 tahun agar memberikan kesempatan bagi badan usaha yang mendapatkan penugasan untuk mempersiapkan rencana bisnis.



Jika penunjukan ditetapkan setiap tahun, ia menilai hal itu akan berat bagi pengusaha untuk melakukan investasi.



"Itu menimbulkan ketidakpastian. Apalagi sekarang BBM didorong satu harga, kalau ditunjuk cuma setahun, tidak balik modal," ujar Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, kemarin.



Lebih lanjut Jonan memaparkan bahwa tahun ini pemerintah menargetkan pelaksanaan penyaluran BBM satu harga di 54 titik.



Sepanjang 2017, tercatat sudah terealisasi 57 titik, 54 di antaranya dibangun PT Pertamina dan sisanya milik PT AKR Corporindo.



Hingga 2019, pemerintah menargetkan pelaksanaan kebijakan itu mencapai 150 titik.



"Implementasi BBM satu harga itu tantangannya besar sekali. Untuk program strategis nasional, ini satu-satunya program Kementerian ESDM yang tercapai 100%. Tahun ini targetnya ada 54 titik baru lagi. Mohon dapat dikerjakan dengan baik," tuturnya.



Jonan mengapresiasi usaha yang dilakukan Pertamina dan AKR Corporindo untuk mewujudkan program pemerintah itu.



Pertamina ditunjuk sebagai badan usaha pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM jenis tertentu yakni solar dan minyak tanah bersubsidi ke seluruh Nusantara serta BBM jenis khusus premium penugasan untuk wilayah luar Jawa, Madura, dan Bali.



Sementara itu, AKR Corporindo hanya diembani tugas untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM jenis tertentu yakni solar bersubsidi ke seluruh Indonesia.



Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengungkapkan keputusan penun-jukan Pertamina dan AKR Corporindo ditetapkan setelah pihaknya melakukan serangkaian proses penilaian dan evaluasi melalui sidang komite.



"Ketetapan ini diambil setelah BPH Migas melaksanakan proses pemilhan terhadap badan usaha pemegang izin usaha niaga umum BBM," ujar Fanshrullah.



Secara terperinci, untuk periode 2018 Pertamina mendapat tugas untuk menyalurkan solar bersubsidi sebesar 15,37 juta kiloliter (kl) dan 610 ribu kl minyak tanah.



Untuk volume premium penugasan yang disalurkan Pertamina pada 2018 sebesar 7,5 juta kl.



Adapun AKR Corporindo pada tahun ini bertugas menyalurkan solar bersubsidi dengan volume 250 ribu kl.



Penunjukan dua badan usaha yang terdiri atas Pertamina dan swasta itu merupakan amanat Presiden Joko Widodo yang diatur Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017 terkait dengan pelaksanaan BBM satu harga.



BPH Migas pun bertugas memverifikasi setiap 1 liter penyaluran BBM yang dilaksanakan kedua badan usaha tersebut serta tentunya memberikan sanksi jika mereka tidak melaksanakan penyaluran BBM satu harga dengan baik. (E-1)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...nan/2018-01-09

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Luhut Temui Susi Bahas Cantrang

- Segera MNC Vision Selesaikan Pemotongan Tagihan Sepihak

- PP Properti Fokus Kembangkan Lahan Existing

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
795
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.6KThread1.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.