Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Kemenhub Dorong Penghitungan Kuota Segera Dirampungkan


KEMENTERIAN Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat mendorong pemerintah daerah merampungkan penghitungkan kuota kendaraan sebelum penerapan penuh PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Targetnnya akhir Januari seluruh provinsi telah menyelesaikannya.



"Masalah kendaraan online sudah cukup lama disosialisasikan, mulai dari KIR, SIM, KP (kartu pengawasan), stiker, dan kuota," jelas Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, hari ini.



Saat ini sudah ada 8 provinsi yang sudah melakukan penghitungan kuota. Pihaknya juga mendorong agar regulasinya segera ditetapkan untuk masing-masing provinsi. Ditargetkan pada akhir Januari 2018 seluruh provinsi telah menyelesaikannya dan segera dikeluarkan regulasinya.



"Setelah sudah ada penghitungannya, pada Februari 2018 penegakan hukumnya akan dimulai melalui Kepolisian," ujarnya.



Pada pekan pertama dan kedua, akan dilakukan teguran simpatik kepada kendaraan angkutan sewa khusus yang belum sesuai terhadap peraturan. Setelah dua pekan maka penegakan hukumnya akan diserahkan kepada yang berwajib.



Terkait pembatasan atau kuota kendaraan, para pengemudi harus mengikuti peraturan dengan baik. "Misalnya di Semarang memutuskan 100 kendaraan, sehingga nanti sisanya menjadi ilegal bila tetap mengoperasikannya," tegasnya.



Lebih lanjut Budi menyatakan bahwa pemerintah mengakomodir dua angkutan yakni taksi yang sudah ada sejak lama dan taksi kekinian.



"Pembangunan aplikasi adalah keniscayaan. Saya juga apresiasi kepada Jawa Timur yang telah melaunching stiker pada angkutan sewa khususnya," tuturnya.



Budi juga menegaskan adanya pembatasan usia kendaraan bagi angkutan pariwisata yakni 10 tahun dan angkutan antarkota dan antararprovinsi (AKAP) serta antarkota dalam provinsi (AKDP) maksimal 25 tahun.



"Pembatasan usia seperti bus pariwisata atau tidak dalam trayek ini untuk keselamatan transportasi dan peningkatan pelayanan kepada para wisatawan baik domestik maupun mancanegara," ungkapnya.



Diakuinya bahwa dari pihak Organda masih meminta tambahan usia menjadi 15 tahun untuk angkutan pariwisata, namun masih dipertimbangkan belum diputuskan. Sementara bagi bus pariwisata yang sudah memasuki batas usia 10 tahun, maka kata Dirjen Budi dapat memanfatkan busnya untuk angkutan karyawan atau AKAP dan AKDP.



"Selanjutnya untuk armada pariwisatanya diremajakan kembali dengan penyediaan bus baru," tutupnya. (OL-7)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...kan/2018-01-09

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Penugasan BBM Bersubsidi 5 Tahunan

- Luhut Temui Susi Bahas Cantrang

- Segera MNC Vision Selesaikan Pemotongan Tagihan Sepihak

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
694
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.6KThread1.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.