Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
80 Ribu Diduga Dieksploitasi


END Child Prostitution, Child Pornography, and Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) Indonesia memperkirakan sebanyak 80 ribu anak menjadi korban eksploitasi seksual komersial di Indonesia.



Koordinator ECPAT Indonesia Ahmad Sofian mengatakan tren industri seks dan praktik eksploitasi seksual saat ini mengalami pergeseran. Tidak hanya kepada orang dewasa, tapi juga menyasar korban anak-anak. Tak hanya itu, pergeseran modus kejahatan pornografi anak yang biasanya anak perempuan juga meluas kepada anak laki-laki.



“Ini perlu dicermati pemerintah dan penegak hukum. Penegak hukum kita kemampuannya untuk mengendus peristiwa seperti ini minim. Penegak hukum perlu memiliki kemampuan untuk investigasi dan mengendus tren eksploitasi seksual anak seperti pada kasus tersebut. Tangkap tangan itu lebih baik ketimbang reaktif setelah ada kasus baru ramai,” jelasnya.



Pihaknya juga meyakini video pornografi anak laki-laki berusia antara 10 tahun-12 tahun dan perempuan dewasa yang belakangan beredar di dunia maya dibuat secara profesional. Ia meyakini pembuatan video tersebut memang diperuntukkan bagi pasar internasional khususnya komunitas pedofil luar negeri. Ahmad menegaskan bahwa video tersebut dapat dikategorikan bukan saja sebagai kejahatan pornografi anak, melainkan juga sebuah kejahatan kemanusiaan yang menyerang anak-anak di Indonesia.




Usut keterlibatan



Terkait munculnya video porno yang beredar secara viral berisi adegan perempuan dewasa berinisial IN dengan korban 3 anak di bawah umur berinisial DN, 9, SP, 11, dan RD, 9, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise meminta kepolisian mengusut keterlibatan sindikat internasional. Hal itu berdasarkan keterangan kepolisian sebelumnya bahwa adanya dugaan kejahatan jaringan internasional yang melibatkan anak-anak sebagai korban.



Kemarin, Kapolda Provinsi Jawa Barat Agung Budi Maryoto memberikan keterangan terkait perkembangan kasus video porno tersebut. Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Jawa Barat telah berhasil meringkus enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Hasil penyelidikan Polda Jabar menyebutkan bahwa produksi konten pornografi ini diduga didanai warga negara Kanada berinisial R dan N yang dikenal oleh tersangka F melalui aplikasi media sosial Rusia, dengan pendanaan sebesar Rp31 juta.



Menanggapi itu, Menteri Yohana mengatakan hal itu patut menjadi perhatian khusus. Dia juga mendesak Kementerian Luar Negeri untuk melakukan kerja sama internasional untuk perlindungan anak Indonesia dari tindak kejahatan internasional. Pihaknya juga meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir penyebarluasan video porno tersebut.



Sementara itu, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat, Netty H menjelaskan bahwa sejak 3 hari yang lalu hingga saat ini tiga anak korban video porno telah mendapatkan penanganan rehabilitasi di Shelter Rumah Aman P2TP2A. (Dhk/H-5)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...asi/2018-01-09

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Penugasan BBM Bersubsidi 5 Tahunan

- Luhut Temui Susi Bahas Cantrang

- Segera MNC Vision Selesaikan Pemotongan Tagihan Sepihak

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
654
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.6KThread1.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.