Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Dokumen Auditor BPK Dibakar Pascapenangkapan KPK
Dokumen Auditor BPK Dibakar Pascapenangkapan KPK

SEJUMLAH dokumen milik auditor BPK Ali Sadli diketahui dibakar pascapenangkapan oleh KPK terhadap dirinya pada 26 Mei 2017.



Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin (8/1).



"Saat itu Puang, Pak Widi, tanya ke saya 'Pak Yud, dokumen bagaimana? Dibakar saja?' Saya katakan tidak tahu karena sudah dibakar. Sebelumnya saya sudah pernah tanya ke Bu Ali bagaimana dokumennya Pak Ali, tapi jawab agak ketus," kata saksi Yudi Ayodya seperti dilansir Antara.



Yudi Ayodya adalah auditor BPK, yang menjadi kepala tim pemeriksaan dengan tujuan tertentu di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang menemukan selisih Rp1,1 triliun untuk pembayaran honor pendamping desa.



Ali Sadli dan atasannya Rochmadi Saptogiri diamankan dalam operasi tangkapan tangan (OTT) KPK pada 26 Mei 2017, karena menerima suap Rp240 juta dari Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito agar kementerian ini mendapat opini WTP.



"Kenapa tanya dokumen?" tanya jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri.



"Saya ditanya Pak Widi, saya tidak tahu lalu saya tanya Bu Ali," ungkap Yudi. Puang yang dimaksud adalah seorang pensiunan BPK yang bernama Widi.



Selanjutnya jaksa penunut umum KPK juga menunjukkan sejumlah percakapan Yudi dengan tim BPK lainnya yang sedang menyusun laporan keuangan (LK) dengan sejumlah kata 'darurat'.



"Karena pemeriksaan baru selesai tapi Pak Ali kena masalah, jadi LK belum lengkap, pemeriksaan baru selesai," ungkap Yudi.



Dokumen milik Ali itu juga ternyata ada di mobil-mobil yang dipindahkan ke rumah tetangganya bernama Apriadi Malik alias Yaya.



Setidaknya lima mobil Ali Sadli diungsikan ke rumah Yaya pada 26 Mei 2017 seusai OTT. Atas perbuatannya, Ali Sadli didakwa berdasarkan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang. (OL-4)




Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...kpk/2018-01-08

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Dokumen Auditor BPK Dibakar Pascapenangkapan KPK 43 Politeknik Negeri akan Terima Mahasiswa melalui Jalur PMDK

- Dokumen Auditor BPK Dibakar Pascapenangkapan KPK Polisi Ungkap Temuan Kasus Pembakaran Istana Siak

- Dokumen Auditor BPK Dibakar Pascapenangkapan KPK Menkeu: Tak Perlu Ngeri Lihat Target Pajak Tinggi

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
233
0
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.6KThread1.4KAnggota
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.