Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Jonru Ginting Didakwa Pasal Berlapis
Jonru Ginting Didakwa Pasal Berlapis

TERDAKWA Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting didakwa pasal berlapis atas dugaan melakukan ujaran kebencian melalui media sosial.



Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1). Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Muchlis dalam persidangan itu mengatakan, Jonru diduga melakukan ujaran kebencian yang disebar melaui akun Facebook pada Juni-Agustus 2017.



Misalnya pada 23 Juni 2017, melalui akun fanpage Facebook miliknya, dia menulis artikel disertai gambar Quraish Shihab dengan kalimat 'Quraish Shihab akan menjadi khatib saat Ied di Masjid Istiqlal, salat Idul Fitri tahun ini. Mari lupakan Istiqlal masih banyak masjid yang lain yang khatib salat iednya berakhlaq lurus, ahlussunnah Wal jamaah.'



"Masa kita harus mendengar ceramah dari orang yang tidak mewajibkan jilbab bagi muslimah, berpendapat bahwa Rasulullah tidak dijamin masuk surga," ujar jaksa membacakan postingan Jonru.



Jonru juga pernah menghina Presiden Joko Widodo. Hal itu juga diakui Jonru saat ditanya anggota Komisi III DPR RI Akbar Faisal di salah satu acara stasiun TV. Saat itu Akbar menanyakan apakah Jonru pernah menulis bahwa Jokowi merupakan Presiden yang belum jelas siapa orangtuanya. Sungguh aneh, untuk jabatan sepenting presiden, begitu banyak orang yang percaya kepada orang yang asal muasalnya serba belum jelas



"Akbar Faisal mengajukan pertanyaan kepada terdakwa. Apakah betul Anda posting ini, kemudian terdakwa menjawab benar," ujar jaksa.



Atas beberapa postingan Jonru itu, jaksa menilai hal itu bisa menimbulkan permusuhan di tengah masyarakat.



"Beberapa perbuatan dengan sengaja dengan tanpa hak, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan," jelas jaksa lagi.



JPU pun mendakwa Jonru tiga pasal. Pertama, Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).



Kedua, Jonru juga dianggap melanggar UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dan, ketiga, pegiat media sosial itu dikenakan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu. (OL-4)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...pis/2018-01-08

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Jonru Ginting Didakwa Pasal Berlapis Berjuang Raih Hak Asuh Anak, Azarenka Mundur dari Australia Terbuka

- Jonru Ginting Didakwa Pasal Berlapis BWF Umumkan Regulasi Baru Turnamen Bulu Tangkis Dunia

- Jonru Ginting Didakwa Pasal Berlapis Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru Dipakai Syukuran

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
357
0
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.6KThread1.4KAnggota
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.