Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Kejari Karawang Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar
Kejari Karawang Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar

KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, resmi melakukan penahanan dua tersangka kasus korupsi dana bantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Kemenkop-UMKM) untuk revitalisasi pasar tradisional Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya.



Sekitar pukul 18.00 WIB, Muhajir dan Ahmad dibawa oleh pihak Kejari setempat ke dalam mobil. Saat akan melakukan penahanan, Muhajir tiba-tiba tidak sadarkan diri dan diangkut menggunakan mobil Avanza hitam untuk dicek kesehatan.



"Padahal, sebelumnya Mhjr sudah dinyatakan sehat oleh dokter dari Dinas Kesehatan dan bisa ditahan, tetapi tadi tiba-tiba tidak sadarkan diri. Saya tidak tahu kenapa, saat ini akan kita bawa ke klinik, kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Deni Maringka Pratama, di Karawang, Senin (8/1).



Deni menjelaskan, kedua tersangka telah melakukan korupsi bantuan revitalisasi pasar senilai Rp900 juta. Proyek tersebut terjadi pada 2013, yang mana pengerjaan dilakukan pada Oktober 2013 dan harus selesai Desember 2013.



"Tetapi pekerjaan tersebut belum selesai dan mereka melakukan laporan palsu. Kemudian proyek tersebut baru selesai Februari 2014," ujarnya.



Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan serta audit, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp176 juta dan penggelapan kas desa senilai Rp90 juta.



"Mhjr (Muhajir) ini sebagai Ketua Koperasi Damai Sentosa serta menjabat Kepala Desa Tanjubangin dan Amd (Ahmad) sebagai sekretaris," ujarnya.



Ia menjelaskan, seharusnya dalam kasus ini ada tiga tersangka yang seharusnya ditahan pada hari ini.



"Seharusnya ada tiga tersangka langsung ditahan, tetapi satu tersangka tidak hadir, yakni Mts dan kami anggap mangkir," katanya.



Sementara Kajari Karawang, Sukardi, mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penahanan terhadap Mts.



"Mts berperan sebagai bendahara. Secepatnya sudah saya perintahkan untuk melakukan penahanan," ujarnya.



Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses pengumpulan berkas, sehingga kasus dapat cepat dilimpahkan ke pengadilan negeri. (OL-2)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...sar/2018-01-08

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Kejari Karawang Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Berjuang Raih Hak Asuh Anak, Azarenka Mundur dari Australia Terbuka

- Kejari Karawang Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar BWF Umumkan Regulasi Baru Turnamen Bulu Tangkis Dunia

- Kejari Karawang Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru Dipakai Syukuran

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
442
0
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.6KThread1.4KAnggota
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.