Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Setelah Gratifikasi dan Suap, Bupati Nganjuk juga Dijerat Pasal TPPU
Setelah Gratifikasi dan Suap, Bupati Nganjuk juga Dijerat Pasal TPPU

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah tuntutan bagi Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (TFR) dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya ia telah dijerat dengan pasal gratifikasi dan suap.



Penetapan tuntutan baru tersebut diberikan KPK setelah mendalami kasus gratifikasi dan menemukan bukti yang cukup. Tersangka diduga berupaya menggunakan, membelanjakan, hingga mengaburkan sejumlah aset dan kekayaan yang diperoleh dari perbuatan korupsi.



"Tersangka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai maupun dalam bentuk lainnya," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi persnya di gedung KPK Jakarta, Senin (8/1).



TFR telah dijerat dengan dua sangkaan sebelum penetapan TPPU tersebut. Kasus ini menurut Febri dimulai sejak dugaan suap terkait rekrutmen dan pengelolaan ASN di Kabupaten Nganjuk pada 2017. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Oktober 2017 lalu.



Dari OTT tersebut penyidik KPK menangkap TFR yang diduga mendapatkan sejumlah uang dari beberapa orang kepercayaannya sebesar Rp300 juta. Kasus itu kemudian dilakukan pengembangan perkara setelah mendapatkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang cukup.



Berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersebut pihak penyidik KPK kemudian memulai penyidikan kedua yakni dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh TFR yang berhubungan dengan jabatannya.



"Tersangka TFR diduga selama masa jabatannya telah menerima gratifikasi yang dilakukan bertahap. Dugaan penerimaan awal sebesar Rp2 miliar, kemudian dalam perkembangan perkara KPK menemukan dugaan penerimaan penerimaan lain terkait dengan fee proyek, fee perizinan atau promosi dan mutasi daari rentang 2013-2017," terang Febri.



Dari perkembangan tersebut penyidik KPK menemukan penambahan nilai gratifikasi tersebut hingga mencapai Rp5 miliar. Jumlah itu diperkirakan masih akan terus berkembang seiring dengan perkembangan dari penanganan kasus.



Dari temuan gratifikasi tersebut, KPK pun menemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang. Dalam ini terdapat perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang lain atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta yang diduga berasal dari perbuatan tindak pidana korupsi dari tahun 2013-2017.



Febri menjelaskan sejauh ini pihak penyidik KPK telah menyita sejumlah aset berupa 1 unit Jeep Wrangler Sahara 4D tahun 2012 warna abu - abu, 1 unit mobil Smart Fortwo abu-abu tua, serta satu bidang lahan seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk.



"Tindak pidana asalnya adalah gratifikasi dan dari sana sudah terpetakan dugaan penerimaan hingga Rp5 miliar namun masih cukup banyak indikasi penerimaan lain yang masih akan berkembang kedepannya," terang Febri.



Terkait dengan kasus gratifikasi periode 2008-2011 yang menjerat TFR sebelumnya dengan total nilai hingga mencapai Rp18,5 miliar, Febri menjelaskan berdaasarkan putusan praperadilan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.



Ia menegaskan KPK hanya akan berkonsentrasi pada gratifikasi pada 2013-2017 dan kasus sebelumnya tersebut tetap akan dikerjakan oleh kejaksaan.



"Kami menghormati putusan prapradilan dan menghormati proses di Kejaksaan karena kasus tersebut sudah dilimpahkan pada September 2017 lalu. Kita harapkan Kejaksaan dapat menangani kasus itu secara maksimal. KPK tidak akan melanggar putusan prapadilan tersebut," pungkas Febri. (X-12)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...ppu/2018-01-08

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Setelah Gratifikasi dan Suap, Bupati Nganjuk juga Dijerat Pasal TPPU Berjuang Raih Hak Asuh Anak, Azarenka Mundur dari Australia Terbuka

- Setelah Gratifikasi dan Suap, Bupati Nganjuk juga Dijerat Pasal TPPU BWF Umumkan Regulasi Baru Turnamen Bulu Tangkis Dunia

- Setelah Gratifikasi dan Suap, Bupati Nganjuk juga Dijerat Pasal TPPU Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru Dipakai Syukuran

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
294
0
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.6KThread1.4KAnggota
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.