- Beranda
- Media Indonesia
18,7 Ton Beras untuk Operasi Pasar Dioplos
...
TS
Media Indonesia
18,7 Ton Beras untuk Operasi Pasar Dioplos
POLISI menggerebek gudang penyimpanan beras di Kalimantan Selatan (Kalsel). Dalam penggerebekan itu disita sebanyak 18,7 ton beras kualitas medium Bulog yang mestinya digunakan untuk operasi pasar.
Beras impor dari Vietnam tersebut dioplos dan diganti kemasan karungnya menggunakan karung putih biru polos oleh pelaku berinisial HB alias Boy yang sudah ditangkap. Pelaku dari Kalimantan Selatan tersebut berencana mengirim beras oplosannya ke Surabaya.
"Polda Kalsel mengungkap ada pedagang yang membeli beras Bulog sekitar 18 ribu kg, kemudian ditukar karungnya, dan dimasukkan kontainer. Rencana akan dijual ke Surabaya. Ini kan tidak boleh, karena sebetulnya beras itu untuk operasi pasar," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jendral Setyo Wasisto, Senin (8/1),
Setyo menjelaskan, beras yang dioplos disita untuk dilanjutkan ke penyidik. Sementara, sebagian besar beras yang disita telah dikembalikan untuk disalurkan dalam operasi pasar sesuai dengan fungsinya. Hal itu agar tidak terjadi gangguan pada pasokan beras di wilayah tersebut.
"Perintah Pak Kapolri sudah jelas untuk disisihkan, barang bukti disisihkan takut rusak, takut hancur. Kemudian sebagian yang kecil itu untuk lanjut ke penyidikan. Yang sebgaian besar dikembalikan ke fungsinya untuk operasi pasar. Supaya tidak terganggu mekanisme pasar," ujarnya.
Kapolri Jendral Tito Karnavian mengatakan telah memberi arahan ke Polda Kalsel agar cepat menangani kasus itu. Ia juga meminta sisa beras yang belum dioplos itu diserahkan kepada pihak berwenang, seperti Bulog dan Kemendag, agar pasokan pasar tidak terganggu
"Penegakan hukum berjalan, tapi jangan buat masyarakat dan pelaku usaha takut. Nantinya ada gangguan pada mekanisme pasar. Ekonomi kita saat ini tidak diatur seluruhnya oleh pemerintah, tapi oleh pasar," jelas Tito.
Akibat perbuatannya ini, tersangka telah melanggar Pasal 143 Jo pasal 99 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar. (X-12)
Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...los/2018-01-08
---
Kumpulan Berita Terkait :
- Debut Coutinho di Barcelona Terganggu Cedera
- Mobil Mewah Auditor BPK Berusaha Diamankan Setelah OTT
- Presiden Minta Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung segera Dievaluasi
anasabila memberi reputasi
1
240
0
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
30.6KThread•1.4KAnggota
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru