Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Perdagangkan Cula Badak, Dua Pensiunan TNI Divonis 2 Tahun Penjara
Perdagangkan Cula Badak, Dua Pensiunan TNI Divonis 2 Tahun Penjara

DUA terdakwa pensiunan TNI, Suharto, 54, dan Herman, 54, hanya bisa menundukkan kepala saat mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim yakni hukuman 2 tahun penjara terhadap mereka di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara, Senin (8/1) sore.



Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa Suharto dan Herman terbukti bersalah melakukan perdagangan satwa liar dilindungi dengan barang bukti cula badak.



"Menjatuhkan hukuman penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta. Bilamana tidak dibayarkan, digantikan dengan kurungan penjara selama 3 bulan," ucap Erintuah di hadapan kedua terdakwa di Ruang Kartika di PN Medan.



Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti satu cula badak disita untuk dimusnahkan bersama satu unit mobil milik terdakwa untuk negara.



Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP jo Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.



Dalam persidangan ini, tiga agenda digelar langsung. Agenda pertama pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dilanjutkan pengajuan nota pembelaan (pleidoi) disampaikan kedua terdakwa secara lisan, dan terakhir pembacaan surat putusan oleh Majelis Hakim.



Sementara itu, vonis diterima kedua terdakwa lebih ringan daripada tuntutan JPU, Septebrina Silaban, yang menjatuhkan tuntutan selama 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan penjara.



Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyebutkan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan kejahatan setelah diamankan tim gabungan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatra bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi dan Aceh.



"Suharto dan Herman diamankan pada Minggu, 13 Agustus 2017, di kawasan Jalan Patimura, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan," ungkap Septebrina.



Suharto, ialah warga Bunga Kantil Padang Bulan, Medan, dan Herman, warga Jambi, diamankan setelah petugas gabungan melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli cula badak sumatra itu. Alhasil, keduanya diamankan bersama barang bukti ditemukan di dalam mobil terdakwa.



"Tim operasi SPORC menghentikan 1 unit mobil Xenia dengan nomor polisi BL 782 AI warna di Jalan Patimura di depan Toko Penjahit Shahrukh untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya bagian-bagian satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang diduga satu bagian Cula Badak," tutur JPU di hadapan Majelis Hakim.



Dalam kasus ini, terdakwa akan melakukan transaksi dengan pembeli bernama Ahok di Medan. Namun, sebelum dilakukan jual-beli, terdakwa lebih dulu diamankan petugas gabungan tersebut. Cula badak ini dibeli untuk dijadikan obat di Singapura. Namun, tidak diketahui berapa badak cula itu akan dijual terdakwa kepada Ahok.



"Saat itu Ahok juga menyuruh terdakwa untuk mencari cula badak. Atas perintah dari Ahok tersebut sehingga terdakwa berusaha mencari pesanan dari Ahok tersebut," kata Septebrina. (OL-2)


Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...ara/2018-01-08

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Perdagangkan Cula Badak, Dua Pensiunan TNI Divonis 2 Tahun Penjara BNNP Tetapkan Istri Wakil Wali Kota Gorantalo Tersangka Narkoba

- Perdagangkan Cula Badak, Dua Pensiunan TNI Divonis 2 Tahun Penjara Kodam Siliwangi Normalisasi Sungai Citarum

- Perdagangkan Cula Badak, Dua Pensiunan TNI Divonis 2 Tahun Penjara Pilgub NTT, Tiga Paslon Daftar di Hari Pertama

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
390
0
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media IndonesiaKASKUS Official
30.6KThread1.4KAnggota
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.