- Beranda
- Berita dan Politik
Aturan Cukai Rokok Vape Akan Keluar Bulan Ini
...
TS
beyoungcarerock
Aturan Cukai Rokok Vape Akan Keluar Bulan Ini
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memberlakukan cukai rokok elektrik (vape/e-sigaret) sebesar 57% dari harga jual eceran (HJE).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, aturan tersebut akan berlaku pada 1 Juli 2018. Heru menjelaskan peraturan pelaksanaanya akan segera keluar bulan ini dan berbentuk peraturan Dirjen (Perdirjen)
"Perdirjen pertengahan bulan ini keluar, sehingga masyarakat punya waktu 5-6 bulan untuk mempersiapkan baik dari sisi bisnis maupun administrasi," kata Heru di Kantor Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Dia menjelaskan, nantinya Perdirjen ini mengatur tata cara pemungutan, tata cara penentuan cairan vape tersebut impor atau diproduksi lokal. Kemudian administrasi, formulir hingga mekanisme pembayarannya.
"Ini diharapkan membuat semua pihak tahu dan lebih mudah melaksanakannya, sama seperti rokok, kita punya laboratorium yang siap menindaklanjuti aturan tersebut," imbuh dia.
Tidak hanya itu, Heru juga memastikan bahwa selain memberlakukan cukai juga akan mengenakan bea masuk kepada rokok elektrik yang berasal dari luar negeri.
Diketahui, belum lama ini Menteri Kesehatan Nila Moeloek meminta kepada Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita untuk membatasi penjualan rokok elektrik lantaran merusak kesehatan.
Nila menyebutkan, aturan pembatasan penjualan rokok elektrik ini nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tahun depan.
Sumber
Balik samsoe lagi aja deh
0
2.3K
28
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya