Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Malang
  • Banyak Hewan Dilindungi Ditemukan di Rumah Warga Kota Batu

bayuputra712Avatar border
TS
bayuputra712
Banyak Hewan Dilindungi Ditemukan di Rumah Warga Kota Batu


MALANGTIMES - Banyak juga warga Kota Batu yang memiliki hewan dilindungi. Fakta itu berdasarkan data Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBSDA) Jawa Timur yang telah mengamankan sejumlah hewan dilindungi dari masyarakat Kota Batu dalam beberapa tahun terakhir. Antara lain rusa, nuri bayan, dan kakatua.

“Beberapa kali tercatat hewan dilindungi ditemukan di rumah warga di Kota Batu. Dan itu ditemukan langsung oleh pihak Polres Batu yang kemudian diserahkan kepada kami,” ungkap Mohamad Sukron Makmun, pengendali ekosistem hutan BBKSDA Jawa Timur, Senin (8/1/2017).

Ia menjelaskan, Polres Batu mengamankan hewan dilindungi tersebut dari masyarakat karena diketahui tidak mengantongi izin atau surat-surat. “Kebetulan yang diamankan oleh pihak Polres Batu karena memang hewan yang dilindungi ini tidak mengantongi izin,” imbuhnya saat ditemui dalam agenda Batu Reptil National Contest.

Selain itu, baru-baru ini BBKSDA Jawa Timur juga telah menitipkan buaya muara, yang juga termasuk hewan dilindungi, kepada Predator Fun Park. Ya sebelumnya hewan ini ditemukan di rumah masyarakat di Jombang, kemudian diamankan BBKSDA.

“Iya baru-baru ini memang ditemukan buaya muara. Dan sementara kami titipkan di Predator Fun Park. Selain buaya muara, ada juga tiga buaya lainnya. Jenis senyulong, siam, dan air tawar Inan,” ungkap Sukron.

Ia menegaskan bahwa pemerintah sudah melarang dengan tegas penjualan satwa liar yang langka. Bagi yang melanggarnya, ada ancaman pidana. Dalam Undang-Undang RI No 5\/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pada pasal 21 ayat (2), dinyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Lalu menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

Juga dilarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Dan mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.

Dalam pasal 40 ayat (2), jika melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Menurut Sukron, aturan itu kemudian diperjelas dalam PP No 7 Tahun 1999. Lampiran dalam PP itu memuat nama hewan dan nama latinnya yang dilarang untuk dijual. Beberapa contoh satwa langka yang sering dipelihara di antaranya adalah binturong, kucing hutan, macan kumbang, lutung, kakak tua jambul kuning, dan jalak bali.

Selain itu, dia menjelaskan satwa yang dilindungi itu adalah yang endemik hanya ada di daerah tersebut. Populasi menurun drastis. Lalu karena reproduksi lambat, contohnya penyu yang hanya bisa bertelur tujuh tahun sekali. (*)

sumber : http://www.malangtimes.com/baca/2390...rga-kota-batu/
0
1.3K
0
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Malang
MalangKASKUS Official
4.2KThread1.7KAnggota
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.